Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Sampaikan Masterplan Pembangunan Batam ke Kementerian ATR/BPN
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 05-05-2018 | 14:28 WIB
lukita_kita14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menyampaikan master plan pembangunan Kota Batam kepada Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berkaitan dengan tata ruang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, perubahan masterplan pembangunan Batam erat kaitannya dengan RT/RW Kota Batam sesuai dengan Perpres 87 tahun 2011. Secara konsep, pihak BP Batam sudah mempersiapkan master plan pembangunan Batam ke depan.

"Konsep review sudah kita siapkan dan sudah dikonsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Sejauh ini respon pemerintah menyambut positif," kata Lukita, Jumat (4/5/2018).

Lukita mengungkapkan, jika masterplan pembangunan Batam itu sudah selesai dan secara formal disetujui pusat, maka akan mulai dijalankan. Saat ini sedang tahap evaluasi masterplan Batam dengan pertimbangan Perpres agar masterplan dan Perpres 87 bisa sejalan.

Disebutkan dalam konsep masterplan Batam, nantinya akan mengatur model ekonomi Batam, kondisi infrastruktur dan tata ruang, rencana pengembangan infrastruktur juga kebijakan yang dibutuhkan serta titik utama pembangunan, yakni kawasan Pelabuhan Batu Ampar,Tiban Utara, Tanjung Pinggir, Kota Air Batam Centre, Kawasan Wisata Nongsa, Kota Baru Telaga Punggur dan Pelabuhan Peti kemas Tanjung Sauh.

"Antara master plan dan RT/RW harus sejalan, sehingga pembangunan Batam akan berjalan sesuai dengan yang direncanakan," jelasnya.

Deputi Bidang Perencanaan dan pengembangan BP Batam Yusmar Anggadinata mengatakan, dalam master plan BP Batam, disebut juga pembangunan Rempang, Galang dan Galang Baru yang harus terintegrasi dengan Batam. Pihaknya mengaku sudah menyusun rencana pembangunan Batam ke depan.

Menurutnya, ada kebutuhan di Batam yang bisa dipenuhi dari Rempang dan Galang, begitu juga sebaliknya sebaliknya kawasan Rempang, Galang dan Galang baru nanti pasti membutuhkan akses infrastruktur yang dimiliki oleh Batam. Sehingga nantinya akan terintegrasi pembangunan ke depannya.

"Pada Perpres 87, Kawasan Rempang, Galang dan Galang Baru masuk yang peruntukannya sudah diatur," jelasnya.

Jika Relang sudah siap dikelola, maka industri yang secara alami tak lagi harmonis dengan kondisi upah minimum Batam bisa mengembangkan bergeser ke kawasan yang telah disiapkan. Dengan dicabutnya status hutan lindung di Rempang, maka ke depan kawasan tersebut akan segera bisa dibangun.

Editor: Yudha