Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rahma Minta Gubernur Teken Pengunduran Dirinya Sebelum 26 Mei
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 30-04-2018 | 20:04 WIB
pres-konfrence-rahma.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, bersama Ketua Advokasi Tim Sabar, saat konprensi pers di kediamannya (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang pasangan nomor urut satu, Rahma, berharap Gubernur Kepri dapat meneken surat pengunduran dirinya sebelum masa penyerahan persyaratan administrasi habis, yaitu pada tanggal 26 Mei.

"Walau demikian SK bukan satu-satunya syarat. Kalau bisa menunjukkan kesungguhn maka apa yang kami lakukan ini pun sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan," ujar Rahma saat konferensi pers di rumahnya, Perum Kijang Kencana, Tanjungpinang, Senin (30/4/2018).

Sementara itu, Ketua Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut Satu Syahrul-Rahma, Agung Wira Dharma, menjelaskan, dalam sengkarut penerbitan SK Gubernur tentang pengunduran diri Rahma ini, sikap Pemko Tanjungpinang yang tidak menindaklanjuti pengajuan ke Gubernur itu dipertanyakan. Alasan bahwasanya harus melampirkan persetujuan dari Partai Politik yang menaungi sebelumnya itu, sebut Agung, sebagai sebuah alasan yang tidak berdasar.

"Kami miliki surat dari Mendagri. Di Pemko surat ini pun sudah diterima. Tidak ada alasan lagi," tegas Agung.

Agung melanjutkan, semestinya kini surat pengunduran diri Rahma sudah bisa diterbitkan, mengingat dari DPRD Tanjungpinang dalam mengurus administrasi pengunduran diri tidak menuntut persetujuan dari Parpol sebelumnya.

Rahma otomatis berhenti sejak ditetapkan sebagai calon. Sebab, sambung dia, syarat pengunduran yang dituntut dalam PKPU adalah dari jabatan publik yang melekat, bukat keanggotaan partai.

Lagi pula, sambung Agung, bukannya Rahma tidak pernah mengurus surat pengunduran diri dari PDI Perjuangan, partai politik yang menaunginya. Tercatat, pada 7 Januari silam, ia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota PDIP kepada DPC PDIP Kota Tanjungpinang.

Surat pengunduran diri dimaksud telah disampaikan dan diterima oleh Untung, di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Bintan Center. Penyerahan surat pengunduran diri tersebut adalah atas sepengetahuan, petunjuk dan koordinasi dengan Sukandar, selaku Ketua DPC PDIP Tanjungpinang melalui pembicaraan via telepon selular.

"Dan kami memiliki rekaman pembicaraan dimaksud. DPC PDIP seharusnya segera memproses PAW berdasarkan surat pengunduran diri tanggal 7 Januari 2018 sebagaimana dimaksudkan di atas," kata Agung.

Lalu pada 12 Februari 2018 atau bersamaan dengan penetapan pasangan calon, lanjut Agung, Rahma pun sudah membuat surat pernyataan diri yang lagi-lagi juga diteruskan ke DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, selain kepada Ketua DPRD Tanjungpinang, dan Ketua KPU Tanjungpinang.

Surat dimaksud, telah diterima DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang tertanggal 21 Februari 2018 sesuai tanda terima yang sudah dikantongi. Maka dari itu, klaim yang menyebutkan Rahma sampai saat ini belum pernah menyampaikan permintaan atau permohonan kepada PDIP terkait pengunduran diri, kata Agung, adalah pernyataan yang tidak berdasar.

Editor: Udin