Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi May Day Besok, Buruh Batam Tolak Perpres Tenaga Kerja Asing
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 30-04-2018 | 16:16 WIB
suprapto11.jpg Honda-Batam
Panglima Garda Metal dan Seketaris FSPMI Batam, Suprapto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Serikan Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam akan mengelar unjuk rasa di depan kantor Pemerintah kota (Pemko) Batam, Selasa (30/4/2018)k.

Salah satu poin unjuk rasa yang akan disampaikan adalah menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Di mana dalam Perpres memudahkan TKA untuk bisa berkerja di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran minimnya ketersedian lapangan pekerjaan buruh di Batam.

"Kami menolak keluarnya Perpres 20 tahun 2018 dalam mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. PP ini sangat mengkhawatirkan dan sangat menyakitkan buruh di Batam," ujar Panglima Garda Metal dan Seketaris FSPMI Batam, Suprapto Senin (30/04/2018) siang.

Ia mengatakan masuk TKA memang sudah diatur dalam Undang-undang. Namun dengan adanya Perpres tersebut sangat memberikan ruang dan memudahkan investor untuk mendatangkan tenaga asing.

"Memang penggunaan TKA itu sudah diatur dalam UU. Tapi yang terjadi saat ini adalah penggunaaan TKA non skill yang seharusnya pekerjaan itu bisa dilakukan tenaga kerja lokal. Di tambah lagi keluarnya Perpres, ini sangat memudahkan," katanya.

Suprapto mencontohkan salah satu perusahaan yang berada di Tanjungkasam masih memperkerjakan TKA non skill. Padahal pekerjaan yang dijabat TKA hanya sebatas operator.

Padahal pekerjaan tersebut masih bisa dikerjakan tenaga kerja lokal. Hal sangat bertentangan dengan amanah Undang-undang tentang tenaga kerja asing.

"Perusahaan di Tanjungkasam masih ada memperkerjakan orang asing sebagai operator. Seharuabya pekerjaan operator bisa diperkerjakan orang lokal, tapi sekarang masih diperkerjakan orang asing. Kan ini aneh," ungkapnya.

Suprapto berharap Pemerintah bisa membatalkan Perpres tersebut. Ia juga mengharapkan investasi yang didatangkan Pemerintah berdampak positif terhadap lowongan kerja yang akan memperkerjakan tenaga kerja lokal.

"Bukan investasi itu justru mengabaikan tenaga kerja lokal. Tapi investor masuk berdampak positif terhadap terbukanya lapangan pekerjaan bagi pekerja lokal," pungkasnya.

Editor: Yudha