Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desak Gubernur Kepri Sahkan UMS Batam 2018

Tolak Perpres TKA dan PP 78/2015, SPSI Batam Turunkan 2 Ribu Massa Besok
Oleh : Redaksi
Senin | 30-04-2018 | 13:04 WIB
spsi-mkng.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga poin tuntutan buruh pada May Day, besok (1/5/2018). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penolakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, menjadi poin utama yang akan diserukan serikat pekerja/buruh di Batam pada perayaan May Day, 1 Mei 2018.

Diperkirakan, besok akan ada ribuan buruh yang turun ke jalan. Misalnya saja, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menurunkan sedikitnya 2.000 anggota untuk meyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah.

Ketua Koordinator DPC LEM SPSI Batam, Daniel MH menyampaikan, selain menolak Perpres 20/2018 dan PP 78/2015, pihaknya juga akan menuntut Gubernur Kepri Nurdin Basirun segera mengesahkan upah minimum sektoral (UMS) Batam tahun 2018.

"Kami juga menuntut agar pemerintah menurunkan harga beras dan tarif dasar listrik. Sudah saatnya kedaulatan pangan dan energi dibangun di negeri ini," kata Daniel, Senin (30/4/2018).

Dijelaskannya, Perpres 20/2018 tentang TKA yang sudah diteken Presiden Joko Widodo sangat merugikan dan mencederai sumber daya manusia (SDM) secara nasional. Dan, Perpres tersebut juga sangat berbentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Serikat pekerja mengajak masyarakat untuk menggugat Perpres TKA itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena Perpres 20/2018 tentang TKA itu sebagai buldoser asing terhadap dunia ketenagakerjaan di Tanah Air," kata dia.

Daniel berujar, pemerintah saat ini lebih memanjakan kaum pengusaha tanpa memperdulikan nasib buruh. Hal ini terbukti semakin mahalnya harga sembako di tengah upah murah yang masih diterapkan pengusaha.

"Kami menolak upah murah serta kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh," tutupnya.

Editor: Gokli