Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Tanjungpinang Sebut Tak Ada Hubungannya

Masyarakat Kaitkan Penebasan Mangrove dengan Ditundanya Pengesahan Perda RDTR Tanjungpinang
Oleh : Habibie Khasim
Jum\'at | 27-04-2018 | 20:04 WIB
demo-masaa-AMPMP.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) Tanjungpinang belum lama ini melakukan aksi demo sebagai usaha agar pemerintah menghentikan kegiatan penebasan hutan mangrove (Foto: Habibie khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2017 mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR). Namun, sampai di penghujung tahun, Ranperda ini tidak kunjung disahkan. Sementara itu, beberapa waktu lalu, hutan Mangrove dikawasan Sungai Carang seluas 2,5 Hektare dibabat habis oleh PT Telaga Bintan Jaya.

Masyarakat menilai bahwa ini ada kaitannya, antara penebasan Mangrove dan ditundanya pengesahan Ranperda RDTR tersebut.

Masyarakat yang menamai diri mereka Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) Tanjungpinang belum lama ini melakukan aksi demo sebagai usaha agar pemerintah menghentikan kegiatan penebasan hutan mangrove. Koordinator lapangan AMPMP, Samsuri, menduga bahwa hal ini ada kaitannya dengan Ranperda RDTR yang tak kunjung putus.

"Dugaan seperti itu, karena kita bisa lihat kok, ini wilayahnya di jalur lalu lintas pejabat pemerintah. Mereka mau ke kantor wali kota lewat sini, tapi kok dibiarin saja sampai habis 2,5 hektar," kata Samsuri belum lama ini.

"Apa ini ada kaitannya dengan Perda RDTR, nanti seenaknya saja wilayah yang ditebas itu dimasukkan wilayah pemukiman, padahal hutan mangrove awalnya," tambah Samsuri.

Masyarakat mengaku kesal, karena tidak ada iktikad baik dari Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melindungi mangrove. Di sana merupakan tempat mencari rezeki beberapa kalangan di Tanjungpinang, yang salah satu penggiat pariwisata.

"Kita sudah minta DPRD untuk menyurati Pemerintah Kota Tanjungpinang agar masalah ini selesai. Kita minta mereka (PT) menghentikan kegiatan penebasan dan dan menanam ulang mangrove yang sudah ditebas," katanya.



"Kita juga minta Pemko laporkan pihak PT TBJ ke pihak berwajib," tegasnya.

Terkait dugaan adanya hubungan antar RDTR dan penebasan hutan mangrove, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dani, menampik indikasi tersebut. Dia mengatakan antara RDTR dan penebasan mangrove tidak ada hubungan.

"RDTR itu merupakan turunan dari RTRW, jadi tidak ada hubungannya," kata Ahmad Dani, Jum'at (27/4/2018).

Dani mengatakan, melihat dari aksi demo belum lama ini, masyarakat hanya meminta agar menghentikan kegiatan dan meminta masalah ini dibawa ke ranah hukum.

"Memang dalam RDTR wilayah itu (mangrove) adalah cagar budaya. Kan ranahnya berbeda, mereka demo itu penebasan, masalah hukumnya, masalah izin penebasan. Sementara RDTR kan mengurusi wilayah," kata Dani.

Memang Ahmad Dani merupakan satu dari dua Anggota DPRD yang menerima para demonstran massa AMPMP. Dia bersama Anggota DPRD Tanjungpinang, Ismiyati, membuatkan surat pernyataan akan membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini.

Editor: Udin