Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjungpinang Selidiki Pemilik Ribuan Paspor Temuan Kodim 0315/Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 26-04-2018 | 14:04 WIB
paspor-imigrasi1.jpg Honda-Batam
Keterangan Foto :Indra Kusuma (Baju Dinas Imigrasi) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang saat didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasadak) Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Babay Baynullah (kacamata) usai rillis ribuan paspor di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang saat ini tengah menyelidiki siapa pemilik 1.140 (sebelumnya diberitakan 1.160) paspor temuan Kodim 0315/Bintan di sebuah ruko kosong di Jalan Iqro, KM 3 Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Indra Kusuma, mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menerima paspor dari Kodim/0315 Bintan yang diduga milik mantan TKI ilegal. Dari penghitngan yang dilakukan pegawai Imigrasi, ternyata jumlahnya sebanyak 1.140 paspor yang dikeluarkan berbagai Kantor Imigrasi di Indonesia.

"Kami hitung jumlahnya ada sebanyak 1.140 paspor dan ada juga beberapa KTP serta ijazah, diduga milik mantan TKI ilegal," ujar Indra, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan (Wasadak) Babay Baynullah, Kamis (26/4/2018).

Indra mengungkapkan, seluruh paspor yang merupakan dokumen negara ini diterbitkan mulai dari tahun 2001 sampai kepada tahun 2003. Melihat tahun penerbitannya ini yang sudah lama, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki kenapa bisa sampai ditinggal di gudang kosong tersebut.

"Makanya ini kan paspor diterbitkan sejak tahun 2001 sampai 20013, kami masih mendalami dan menyelidiki kenapa sampai bisa di sana. Apakah ada permainan petugas kami terdahulu atau ada tekong-tekong TKI ilegal yang bermain, itu masih kita selidiki," ungkap Indra.

Sebelumnya, Kodim 0315 Bintan telah menyerahkan 1.167 paspor tanpa pemilik ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (24/4/2018). Diduga paspor itu milik Tenaga Kerja Indoesia (TKI) Ilegal.

Editor: Yudha