Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua DPD RI Minta Pemerintah Perhatikan PTS
Oleh : Irawan
Rabu | 25-04-2018 | 19:16 WIB
oso_pts.jpg Honda-Batam

PKP Developer

etua DPD RI Oesman Sapta (OSO) menerima kunjungan dari Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPD RI Oesman Sapta (OSO) menerima kunjungan dari Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI). Pada pertemuan itu, PTSI meminta permohonan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pendanaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Oesman Sapta mengapresiasi keinginan dari PTSI. Memang seharusnya swasta itu fokus terhadapat bisnis bukan hanya pendidikan. "Artinya membisniskan pada pengembangannya," ucap OSO di Jakarta, Rabu (25/4).

Ia menambahkan untuk pendanaan atau pembiayaan PTS sesuai UU No. 12 Tahun 2012 Tentang pendidikan tinggi. Oesman Sapta menjelaskan beban daerah tidak sama antara satu dengan yang lain.

"Ada daerah yang mampu dan tidak. Jika disamaratakan daerah yang lemah mewajibkan mengeluarkan dana, daerah itu jelas tidak mampu. Maka kita perlu bicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencari solusi dengan dasar memberikan bantuan pada wilayah tertentu," kata senator asal Kalimantan Barat itu.

Oesman Sapta juga membenarkan bahwa pihak swasta jika memberikan sesuatu itu mengandalkan bantuan. "Jika ada itu bukan kewajiban. Sudah pasti pemerintah bila melihat kepentingannya bagus di daerah khususnya sektor pendidikan, pemerintah akan datang," ujar dia.

Pada prinsipnya, sambungnya, Oesman Sapta setuju dengan adanya perhatian pemerintah terhadap PTS. "Nanti kita akan mencoba membahas bersama dengan Mendagri," katanya.

Sementara terkait penghapusan PBB bagi PTS, Oesman sapta juga mengaku setuju. Ia juga mendukung untuk mengajukan judicial review terkait Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-10/PJ.6/1995 pada tanggal 24 Februari 1995. "Kita hanya turut mengusulkan saja terkait judicial review," jelas dia.

Semenara itu, Ketua Umum ABP PTSI Thomas Suyatno mengaku keberatan dengan adanya PBB bagi kampus-kampus PTS. Menurutnya pada UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1 Huruf a menyatakan institusi pendidikan tidak kena PBB.

"Dengan demikian, pengenaan pajak PBB kepada PTS melalui Surat Edaran Dirjen Pajak itu jelas bertentangan dengan UU PBB. Karena itu harus dicabut," tukasnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya tengah mempersiapkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan melakukan judicial review. Saya mohon doa dan bantuan dari DPD RI," papar Thomas.

Sedangkan untuk pendanaan berdasarkan UU No.12 Tahun 2012, Thomas berharap Mendagri agar semua Pemda bersedia memberikan bantuan dana, dan hak pengelolaan kekayaan negara bagi pengembangan PTS.

"Beberapa tahun lalu Pemda Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan lain-lain memberikan dana bantuan kepada PTS. Tetapi Mendagri melalui Surat Edaran tidak memberikan bantuan lagi," ujarnya.

Editor: Surya