Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Buruh Batam Demo Gubernur Tuntut Penetapan UMSK 2018
Oleh : Ismail
Rabu | 25-04-2018 | 15:40 WIB
buruh-batam1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Buruh Batam demo kantor Gubernur tuntut penetapan UMSK. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ratusan buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Batam melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Rabu (25/4/2018).

Para buruh yang berasal dari beragam organisasi tenaga kerja ini mendesak Gubernur Kepri untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Upah Minium Sektoral (SK UMSK) Batam 2018.

Ketua FSPMI Batam, Mustafa dalam orasinya mengungkapkan, hingga kini Gubernur belum menerbitkan SK UMSK Batam 2018. Padahal, Wali Kota Batam sudah mengirimkan pengajuan SK penetapan kepada Gubenur jauh-jauh hari. Namun, menurutnya, Gubernur seakan acuh untuk menerbitkan SK tersebut.

"Kami menduga keengganan Gubernur menerbitkan SK masih menunggu adanya campur tangan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," katanya.

Padahal, lanjut Mustafa, aturan penetapan upahah tersebut sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dimana Gubernur harus menetapkan dan mengumumkan secara serentak.

"Kedatangan kami kesini menuntut Gubernur Keri agar segera menetapkan UMSK Batam 2018," tegasnya.

Ia juga menambahkan, pengusulan kenaikan UMSK Batam 2018 tidak begitu signifikan. Hanya naik sekitar Rp 14 ribu pada sektor elektroni pariwisata. Sedangkan, untuk sektor galangan kapal, pihaknya masih memberikan kompensasi untuk dibahas kembali. Mengingat, industri di sektor tersebut saat ini mengalami kelesuan.

Editor: Yudha