Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abaikan Tanggapan Masyarakat

IMM Nilai Ketua Timsel KPU Abaikan PKPU No.7/2018
Oleh : Hadli
Rabu | 25-04-2018 | 15:28 WIB
imm11.jpg Honda-Batam
Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Kota Batam menilai Ketua Tim Seleksi (Timsel) kota/kabupaten Provinsi Kepri, Razaki Persada seolah tidak bisa membedakan antara kedudukan putusan DKPP dengan PKPU No.7 Tentang seleksi Anggota KPU Kabupaten Kota.

"Kami ingin menjelaskan bahwa putusan DKPP melalui surat Nomor: 121/DKPP-PKE-III/2014 berupa Peringatan Keras untuk saudari JMS dan YK adalah bentuk sanksi karena telah terbukti melanggar kode etik DKPP," kata Dwi, Sekum PC IMM Kota Batam, Rabu (25/4/2018).

Sedangkan PKPU No.7/2018, tambahnya adalah acuan Timsel dalam melakukan seleksi terhadap Calon Anggota KPU Kab/Kota yang isinya sangat jelas disebutkan bahwa setiap Calon Anggota KPU harus memenuhi syarat seperti yang ada dalam pasal 5 ayat 1.

"Diantara syarat yang harus dipenuhi adalah (huruf d) memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil. Tentu saja persyaratan yang lainnya juga harus terpenuhi," ujarnya.

Menurutnya, syarat integritas ini menjadi variabel yang sangat penting, apalagi mengacu dari statemen Ketua KPU RI, Arif Budiman yakni kriteria yang dibutuhkan untuk jadi Anggota KPU Kabupaten/kota bahwa para calon anggota harus memiliki pengalaman, mampu bekerjasama secara tim dan yang terpenting memiliki integritas.

Sehingga, keberadaan Timsel adalah untuk memastikan bahwa calon yang direkomendasikan dapat memenuhi syarat tersebut, terutama soal integritas. Itulah sebabnya kenapa harus dilakukan serangkaian tes terhadap para peserta yang mendaftar.

"Lalu bagaimana Timsel mengukur integritas itu, diantarnya adalah melalui wawancara langsung dan tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon. Tapi rekam jejak buruk seakan diabaikan dan tetap melanjutkan pada mereka yang sebelumnya gagal," ungkapnya.

Dwi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan tanggapan sebelum dilaksanakan tes wawancara calon anggota KPU yakni bahwa beberapa calon yang mendaftar, kurang berintegritas dengan menyertakan bukti berupa sanksi DKPP dalam bentuk surat peringatan keras. Namun hal itu sepertinya diabaikan oleh Timsel.

Poin dari surat peringatakan keras untuk Timsel adalah bahwa yang bersangkutan pernah melanggar peraturan perundang-undangan dan aturan yg digariskan KPU, yang bersangkutan pernah berbuat curang demgan mengubah perolehan suara perseta pemilu dan telah gagal melaksanakan tahapan KPU, yakni pleno rekapitulasi penghitungan suara pada pemilu 2014.

"Masih pantaskah disebut berintegritas, memiliki kepribadian yang kuat, jujur dan Adil," kata Dwi.

Karena itu menjadi aneh jika Timsel merekomendasikan calon yang sudah terbukti tidak berintegritas sementara PKPU No.7 mengamanahkan Timsel untuk mencari calon yang berintegritas.

Namun yang lebih aneh lagi adalah, ketua timsel menyatakan Dalam putusan pelanggaran kode etik pemilu legislatif DKPP terhadap Jernih tidak dinyatakan mencabut hak pilih sebagai penyelengara.

"Apakah ketua Timsel tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti bahwa acuan Timsel adalah PKPU No.7/2018. Sedangkan sanksi dari DKPP adalah instrument untuk mengukur integritas seorang Jernih. Atau dengan bahasa lain. Bu Jernih berhak untuk mendaftar, tapi Timsel diamanahkan untuk merekomendasikan calon yang berintegritas," kata Dwi lagi.

Editor: Yudha