Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Barat Amankan Sepasang Sejoli Pelaku Penggelapan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 24-04-2018 | 14:52 WIB
sepasang-sejoli1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose kasus penggelapan di Mapolsek Tanjungpinang Barat. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan sepasang sejoli tersangka penggelapan uang perusahaan loket pembayaran listrik sebesar Rp 14 juta, Sabtu (21/4/2018) pukul 22.00 WIB.

Kedua sejoli ini, yakni Febriyani alias Lilis (27) dan kekasihnya Aldhiansyah (18). Lilis merupakan karyawan salah satu loket pembayaran listrik di Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firudin mengatakan kejadian ini berawal dari laporan sekitar beberapa waktu yang lalu bahwa karyawannya menggelapkan uang loket pembayaran listrik senilai Rp 14 juta.

"Waktu itu pemilik loket Andar Wibowo menanyakan uang pembayaran listrik kepada salah satu karyawannya yang bernama Tini. Kemudian Tini menelepon tersangka Lilis tetapi nomornya tidak aktif lagi," ujar Firudin saat ekspose, Selasa (24/4/2018).

Berdasarkan laporan itu, kemudian jajaran unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku berada di Cafe Sunset di tepi laut Tanjungpinang.

"Berdasarkan informasi itu kemudian anggota langsung membekuk kedua pelaku yang sedang asyik berjoget di cafe tersebut," katanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone merk Xiomi dan Sony Ericsson, tas koper, tas sandang warna merah, beberapa helai baju dan celana untuk wanita dan laki-laki, 3 pasang sepatu laki-laki.

"Diketahui barang bukti itu dibeli menggunakan uang hasil penggelapan di loket tempat berkerja tersangka Lilis," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka Lilis dijerat dengan pasal 372 atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Ardhiyansyah dijerat dengan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP.

Editor: Yudha