Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Pulau Dendum Diberi Pemahaman Penegakan Hukum Organiasi Radikal
Oleh : Harjo
Selasa | 24-04-2018 | 14:28 WIB
polair-bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sosialisasi penegakan hukum organisasi radikal dan anti Pancasila di Desa Dendum, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpolairud Polres Bintan, menggelar Quick Wins Program I atau sosialisasi penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti pancasila, di halaman Desa Dendun, Kecamatan Mantang, Bintan, Senin (23/4/2018).

Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Nurman DJ kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (24/4/2018) menyampaikan, sosialisasi langsung terhadap masyarakat Desa Dendun tersebut, untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, guna penertiban dan penegakan hukum bagi organisasi radikal dan anti pancasila.

"Kita menyampaikan tentang bahayanya pengaruh aliran radikal yang menyimpang dari ajaran Islam. Selain itu membentuk jaringan komunikasi dengan masyarakat nelayan dendun dan sekitar nya," ungkap Nurman.

Tidak hanya itu, disampaikan juga tentang keselamatan berlayar, alat tangkap yang di larang, serta bahayanya Narkoba serta jenis Narkoba. Selanjutnya ciri orang pecandu Narkoba dan cara mengatasi pecandu Narkoba dengan segera melaporkan korban tersebut ke pos polisi terdekat.

"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, bisa menambah wawasan masyarakat dan bisa mengantisifasi masuknya organisasi radikal di wilayahnya," harapnya.

Dalam acara tersebut, dihadiri Kepala Desa Dendun, ketua nelayan desa, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat. Selain itu turut sebagai peserta nelayan dan masyarakat pesisir pantai desa Dendun.

Editor: Yudha