Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Riono Bantah Hambat Pengunduran Diri Rahma
Oleh : Habibi
Selasa | 24-04-2018 | 10:40 WIB
riono-sekda-pinang33.jpg Honda-Batam
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono menepis anggapan bahwa Pemko Tanjungpinang mempersulit pengurusan administrasi pengunduran diri Rahma dari anggota DPRD Tanjungpinang.

Riono menjelaskan, bahwasanya Pemko Tanjungpinang mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2014. Dari telaah aturan tersebut, Riono mengatakan persyaratan pengunduran diri Rahma belum lengkap.

"Diaturan itu disebutkan bahwasanya dalam pengurusan surat pengunduran diri anggota DPRD perlu dilampirkan persetujuan dari ketua partai politik tempat dia bernaung sebelumnya. Dan itu belum ada. Makanya, surat permohonan itu kita kembalikan ke DPRD lagi, karena syarat itu tidak ada. Bukan maksud kami mau memperlambat," kata Riono, Minggu (22/4/2018).

Sekali lagi, Riono menegaskan, tidak ada maksud dari Pemko Tanjungpinang untuk mengulur apalagi mempersulit proses pengunduran diri Rahma. "Kami cuma ingin administrasi sesuai dengan aturan yang ada saja," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Syahrul-Rahma, Ade Angga menjelaskan, DPRD merujuk pada PKPU Nomor 3 dan Nomor 6 2017, dan di sana tidak disebutkan kewajiban melampirkan dokumen pengunduran diri dari parpol sebelumnya.

Karena itu, Angga berharap bisa lekas ada kesamaan rujukan mengenai permasalahan ini sehingga sengkarut dokumen resmi pengunduran diri Rahma bisa lekas rampung dan tidak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Angga sendiri mengaku sudah berkonsultasi sampai ke KPU RI dan apa yang diyakini DPRD Tanjungpinang bisa dibenarkan.

"Kami berharap surat di wali kota itu bisa lekas diteruskan ke gubernur. Begitu etika pemerintahannya. Walau kami juga sudah langsung berkirim surat ke gubernur," ujarnya.

Namun, tampaknya, PKPU tersebut tidak berlaku bagi Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata Ade. Untuk itu, perlu dilakukan penegasan dari KPU terkait aturan mana yang sebenarnya yang harus digunakan.

Editor: Surya