Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pemilik Puluhan Ribu Botol Mikol Ilegal

Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Bos Dope Club
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 24-04-2018 | 09:04 WIB
ahi_mikol2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Muliyadi Tan alias Ahi, tersangka pemilik ribuan botol mikol di Bintan. (Foto: Facebook)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima berkas tersangka Muliyadi Tan alias Ahi pada hari Kamis ( 19/4/2015), sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya.

"Berkas BAP sudah kita terima dari penyidik Polres Bintan, sekitar lima hari lalu. Dan saat ini berkas masih dalam pemeriksaan," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arif Syafrianto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/4/2018).

Arif menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) yang memeriksa BAP tersangka pemilik puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal dalam kontainer 'Pelni Logistic' yang diamankan Polsek Bintim di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Selasa (6/3/2018) lalu, dilakukan JPU Haryadi Nugroho.

Tersangka disangkakan melanggar undang-undang pangan, undang-undang perlindungan konsumen dan undang perdagangan. "Jaksa yang memeriksa BAP ini kita menunjuk Harun Nugroho," katanya.

Sementara untuk dua SPDP lainnya, yang dikirim penyidik bersamaan dengan SPDP atas nama tersangka Muliyadi Tan alias Ahi, Kejari Tanjungpinang belum mengetahui siapa-siapa tersangkanya.

"Untuk kelanjutan SPDP yang dua lagi, sampai saat ini kita belum terima," pungkasnya.

Dari data yang diperoleh dari Kejari Tanjungpinang, dua SPDP tanpa nama tersangka tersebut adalah Nomor: SPDP/10/III/Res.1.3/2018/Reskrim dan Nomor: SPDP/12/III/Res.1.3/2018/Reskrim, yang dikeluarkan dan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bintan atas nama Kapolres tanggal 13 Maret 2018.

Dalam SPDP tersebut, penyidik juga merujuk pada pasal dan UU yang disangkakan, yakni UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penyidik juga mencantumkan kronologis penangakapan.

Sebagaimana diketahui, Muliyadi Tan alias Ahi merupakan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang, Dope Club. Ahi juga merupakan suami artis terkenal jebolan ajang pencarian bakat di stasiun televisi terkenal di Indonesia.

Editor: Udin