Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

15 Warnet Disegel

Langgar Perda, BPM-PTSP Kota Batam Tutup 52 Warnet di Batuaji
Oleh : Nando Sirait
Senin | 23-04-2018 | 13:04 WIB
petugas-segel-warnet11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Petugas DPM PTSP dan Kecamatan Batuaji segel warnet tanpa izin operasional. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Penamamam Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam menutup 52 warnet di Kawasan Batuaji karena tidak berizin dan melanggar Perda.

"52 warnet yang kami tutup ini, hanya di satu daerah saja, yakni Batuaji. Belum seluruh wilayah Batam," kata Kepala DMP PTSP Pemkot Batam, Gustian Riau, Senin (23/4/2018).

Gustian mengaku ke depan tidak saja Batuaji, penertiban ini akan terus dilakukan diseluruh Batam. Hal itu seiring dengan laporan keresahan masyarakat dan upaya penertiban dari perizinan warnet itu sendiri.

"Dari 52 lokasi yang kami tutup, 15 lokasi kami lakukan penyegelan karena dianggap pelanggaran berat," ungkap Gustian.

Gustian mengaku 15 yang disegel ini, selain melakukan oprasional di luar jam yang ditentukan, juga diketahui memperkerjakan anak di bawah umur untuk menjaga warnet.

"Bahkan pengunjung warnetnya pun rata-rata, hampir 35 persen masih anak-anak yang berstatus pelajar SMP hingga SMA," jelasnya.

Gustian mejelaskan secara aturan perwako untuk warnet, bukan tidak bolehkan anak SMP dan SMA bermain disana, akan tetapi tidak boleh melibihi dari pukul 19.00 WIB.

"Ini yang kami temukan banyak anak SMP dan SMA yang berkunjung di warnet tersebut sampai pukul 23.00 WIB. Selain warnetnya telah melanggar jam oprasional, anak SMP dan SMA tersebut juga melanggar jam wajib belajar," jelas Gustian.

Editor: Yudha