Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernah Diberhentikan Sementara dari Komisioner KPU Batam

Mahasiswa Desak Timsel KPU Batam Evaluasi Kelulusan Jernih Milayati Siregar
Oleh : Hadli
Senin | 23-04-2018 | 12:52 WIB
imm1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiah Kota Batam menyatakan sikap mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengevaluasi kembali keputusan Timsel kota/kabupaten Provinsi Kepri dan membuat penilaian ulang atas proses yang sedang berjalan.

"Kami menduga dan menilai keputusan Timsel KPU Batam yang meloloskan 10 nama bertentangan dengan PKPU No.7 Pasal 5 Ayat 1 Huruf d yang berbunyi, setiap calon KPU Kab/Kota harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil," kata Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiah Kota Batam, Ryan Arif Adhyatma kepada BATAMTODAY.COM melalui rilisnya, Senin (23/4/2018).

Ke-10 nama calon anggota KPU Kota Batam priode 2018-2023 yang dinyatakan lulus hasil kesehatan dan wawancara di antaranya Herrigen Agusti, Jernih Milayati Siregar, Martius, Muhammad Sidik, Muliyadi Evendi, Nofrizal, Sudarmadi, Syahrul Huda, Wiliam Seipattiratu dan Zaki Setiawan.

"Kami melihat dari 10 nama tersebut, timsel telah memasukkan nama Jernih Milayati Siregar menyingkirkan peserta lainya. Padahal kami menilai yang bersangkutan memiliki catatan yang sangat buruk selama menjadi Komisioner KPU Kota Batam terhitung sejak Tahun 2013," ujarnya.

Dikatakan Ryan, berangkat dari pelaksanaan pemilu 2014, saudari Jernih bersama empat komisoner lainnya pernah diberhentikan sementara oleh KPU Provinsi Kepri melalui Surat Perkara Nomor : 47/KPS/KPU-Prov-031/2014 karena dianggap gagal melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara.

Kelima Komisioner ini, tambahnya, dianggap bertanggungjawab karena telah mengubah perolehan suara peserta pemilu. Aksi demontrasi bergejolak dan akhirnya tahapan menjadi tertunda. Dan KPU Provinsi Kepri akhirnya mengambil alih proses sidang rekalitulasi penghitungan suara Kota Batam.

Karena banyaknya pengaduan dari peserta pemilu, kasus ini akhirnya disidang oleh DKPP. Dalam Keputusan DKPP Melalui Surat Perkara 245/I PL/DKPP/2014. Dua Komisioner mendapat teguran keras, yakni saudari Jernih Millyati Siregar serta saudara Yudi Kornelis, sementara tiga komisioner lainnya dipecat.

"Menjadi satu kejanggalan bagi kami jika Timsel KPU Kota Batam yang diamanahkan untuk menyeleksi Calon Anggota KPU Kota Batam yang berintegritas, justru rekomendasikan orang yang nyata-nyata tidak berintegritas," ujarnya.

Editor: Yudha