Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 21-04-2018 | 13:16 WIB
ekspose-sabu-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika saat didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie dan Humas Polres Tanjungpinang Iptu Rohmadi di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk MP dan MG, dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 4,77 gram.

Pelaku berinisial MP diamankan di pinggir jalan Pelantar KUD Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sabu 0,74 gram Minggu (8/4/2018) pukul 22.30 WIB. Sedangkan pelaku berinisial MG dengan barang bukti sabu sebanyak 8 paket kecil dengan berat sebesar 4,03 gram ditangkap di Jalan Pos Kota Tanjungpinang, Rabu(18/4/2018) pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti kedua pelaku yang diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.

"Atas informasi itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan," ujar Ngurah Joni saat melaksanakan ekspose yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie dan Humas Iptu Rohmadi di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (21/4/2018).

Setelah Sat Narkoba mengetahui identitas kedua pelaku, langsung melakukan penangkapan. Untuk pelaku MP ditangkap pada saat berada di pinggir jalan Plantar KUD dan saat diperiksa didalam kotak rokok ditemui satu paket sabu yang dibungkus oleh plastik bening dengan berat 0,74 gram yang terdapat di kantong celananya.

"Setelah itu dilakukan pengembangan di dalam rumah pelaku MP ditemukan satu handphone Samsung, mancis gas, boong (alat hisap) dan pipet terbuat dari kaca," ungkapnya.

Lebih lanjut Ngurah Joni mengungkapkan, tersangka MG diamankan di rumahnya Jalan Pos Tanjungpinang dengan barang bukti sabu sebanyak 4,03 gram yang disimpan dalam kamar. Polisi juga mengamankan handphone serta seperangkat alat hisap boong.

"Untuk saat ini hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku mereka mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal melalui handphone dan cara mendapatkan sabu itu dengan cara sistem lempar di sebuah tempat," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Yudha