Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpres TKA Jadi Pintu Masuk Buruh Kasar Asal China ke Indonesia
Oleh : Irawan
Sabtu | 21-04-2018 | 11:04 WIB
fahri_hamzah_dpr20.gif Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Fahri Hamzah paling keras menyikapi banjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA), yang menjadi buruh kasar masuk ke Indonesia. Padahal keberadaan mereka, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU), khususnya UU tentang Ketenagakerjaan.

"Buruh kasar dilarang boleh masuk ke Indonesia. Buruh kasar tidak ada tempat di Indonesia, mohon maaf, ini sudah ada UU yang mengatur," tegas Fahri dalam keterangannya, Sabtu (21/4/2018).

Dijelaskan Fahri, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia. Apalagi, mereka yang membanjiri Indonesia masuk dengan memakai pasport turis.

"Modus penyelundupan buruh kasar di negeri ini tindakan kejahatan. Pemerintah harus tegas dong, jangan dibiarkan," kata politisi dari PKS itu lagi.

Bahkan, masih menurut Fahri, TKA yang memiliki keahlian saja, untuk bisa masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak bisa sembangarang untuk bekerja di Indonesia.

"Kalau ahli itu jelas ada mekanismenya, ada metodenya, dan ada syarat-syaratnya. Dalam UU Ketenagakerjaan jelas kok, punya skill, bisa mentransfer sklil itu," ujarnya.

Untuk itu, Ketua Tim Pengawan (Timwas) TKI DPR itu berpendapat, perlu dibentuk hak angket DPR guna melacak buruh kasar yang masuk ke Indonesia.

"Hak Angket itu perlu untuk melacak. Dirjen Imigrasi sendiri mengakui ada ratusan ribu, faktanya memang begitu," demikian Fahri

Dua Pelanggaran
Pada kesempatan itu, Fahri menegaskan, pemerintah telah melakukan dua pelanggaran sekaligus, dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pelanggaran pertama, kata Fahri, tenaga kerja asing yang didatangkan bukanlah yang memiliki keahlian seperti yang diatur dalam Perpres tersebut.

Padahal, tambah politisi dari PKS itu, dalam aturannya adalah tenaga kerja asing yang didatangkan harus memiliki skill dan menularkan skill itu kepada tenaga kerja dalam negeri.

"Paling tidak tenaga kerja asing yang didatangkan harus memenuhi tiga aspek yaitu memiliki skill, mampu menularkan skill, dan yang ketiga mampu berbicara dalam bahasa asing atau bahasa Indonesia untuk menularkan skill itu," ujarnya.

Dan pelanggaran kedua, menurut Fahri adalah bahwa Perpres yang diterbitkan itu posisinya berada di bawa Undang-Undang. Sehingga, bila ada ketentuan yang diterapkan dalam Perpres, namun tidak ada dalam Undang-Undang berarti melanggar konstitusi.

Fahri mengatakan perlu dilakukan investigasi terhadap Perpres itu untuk menjawab ketidakpuasan masyarakat atas terbitnya Perpres tersebut.

"Banyak masyarakat yang sudah menyatakan protesnya terhadap Perpres itu sehingga untuk memberi jawaban kepada masyarakat harus dilakukan investigasi. Karena penjelasan dari pemerintah dan menteri-menteri terkait tidak memuaskan," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres 20 Tahun 2018 itu tanggal 26 Maret 2018. Perpres itu baru berlaku tiga bulan setelah Perpres itu diundangkan yaitu tanggal 29 Maret 2018 oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Editor: Surya