Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Hanyut di Perairan Horseburgh

Satu Nakhoda dan Empat ABK Kapal Pengangkut TKI Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 20-04-2018 | 18:28 WIB
rilis-tekong-tki.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga (kanan), bersama Dirpolair Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta T (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rasa lega dirasakan 101 TKI dari Malaysia, yang sempat beberapa jam mengapung di tengah laut, setelah KP Baladewa yang mengevakuasi mereka bersandar di Dermaga Batuampar, Batam, Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 13.00 Wib.

Sebelumnya, ke-101 TKI ini sempat beberapa jam terapung-apung di tengah laut, setelah kapal yang mengangkut mereka dari Bandar Penawar Johor menuju Batam hanyut di perairan Horseburgh, sekitar Selat Singapura, karena kehabisan bahan bakar minyak pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.50 Wib.

Tidak ada korban jiwa dalam persitiwa ini. Keseluruhan TKI dan ABK kapal, yang berjumlah 106 orang, selamat dan berhasil dievakuasi tim SAR Singapura, Malaysia dan Indonsesia.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki, yang turun langsung ke Dermaga Batuampar saat para TKI itu tiba, mengatakan, untuk proses selanjutnya para TKI dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kepri di Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tadi sudah dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan terhadap para TKI. Mereka dibawa ke Mako Ditpolair untuk pemeriksaan. Totalnya 101 TKI dan 5 ABK, termasuk tekong kapal," ungkap Hengki, Kamis (19/4/2018).

Dari informasi sementara, lanjutnya, kapal itu berasal dari Bintan dan kemudian menjemput para TKI ke Malaysia dengan tujuan ke Batam.

Usai mengevakuasi seluruh TKI ini, polisi pun bergerak cepat mengusut kasus pelayaran ini. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi pun menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 1 nakhoda atau tekong dan 4 ABK. Kelima tersangka dijerat UU Pelayaran.

Penetapan 5 tersangka dalam kasus pelayaran ini, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, bersama Dirpolair Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta T, saat ekspose di Mako Ditpolair Polda Kepri, Sekupang, Batam, Jumat (20/4/2018) sore tadi.

"Mereka dijerat pasal 124 dan 232 UU nomor 17 tahun 2008 tentang izin berlayar. Nakhoda juga harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," ungkap Erlangga.

Sesuai pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun ditambah denda paling rendah Rp600 juta.

Dirpolair Kombes Benyamin Sapta menambahkan, pada Kamis (19/4/2018) dini hari, pihaknya mendapat informasi dari kepolisian Singapura, bahwa ada satu kapal dengan empat mesin 200 PK kondisi kehabisan bahan bakar akan memasuki wilayahnya. Di dalamnya terdapat ratusan orang.

"Dari informaai itu, Kapal Polisi 1005 langsung diperintahkan menuju lokasi. Ternyata didapati kapal pengangkut TKI ilegal dari Malaysia yang kehabisan minyak," terangnya.

Melihat kondisi itu, langsung dikoordinasikan dan KP Baladewa ikut turun melalukan evakuasi, sehigga tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. "Proses evakuasi baru selesai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke Batuampar," tambahnya.

Dijelaskan, perjalanan dari Malaysia ke Batam sebenarnya hanya memakan waktu sekitar dua jam. Kapal itu hampir memasuki perairan Singapura karena terseret arus setelah kehabisan minyak.

"ABK memang sempat melompat untuk melarikan diri. Namun mereka berhasil diamankan kembali," jelasnya.

Untuk proses lebih lanjut, para TKI diserahkan kepada BP2TKI untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing. "Sebagian besar dari mereka berasal dari Lombok. Ada juga dari NTT, Jawa Barat, Jawa Tengah. Bahkan ada yang dari Batam dan Tanjungpinang," ujar Benyamin.

Editor: Udin