Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Diperiksa KPK atas Dugaan Gratifikasi

Sekda Kepri Buka Diklat Pencegahan Korupsi dengan MA
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-04-2018 | 09:40 WIB
arif-berikan-arahan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara massif dan terintegrasi, bukan secara ad-hoc dan parsial atau sepotong-potong.(Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara massif dan terintegrasi, bukan secara ad-hoc dan parsial atau sepotong-potong.

Pencegahan korupsi yang dilakukan dengan deteksi dini akan mampu secara preventif mengamankan keuangan daerah dari potensi kebocoran dalam pembiayaan dan belanja daerah.

Demikian dikatakan Sekda Kepri TS Arif Fadillah saat membuka Diklat Terpadu pencegahan tindak pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh EU-UNDP SUSTAIN bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Biro Hukum Setda Provinsi Kepri.



Sebagaimana diketahui Uni Eropa-United Nations Development Programme (UE-UNDP?) merupakan Badan Organisasi jaringan pembangunan global PBB yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) terhadap pembaharuan Peradilan di Indonesia.

"Kita menyadari bahwa pencegahan tindak pidana korupsi adalah upaya yang tidak kalah pentingnya daripada pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Arif saat membuka secara resmi acara diklat pencegahan korupsi di Hotel Aston, Tanjungpinang, Selasa (17/4/2018).

Kepada para peserta, Sekda Kepri TS Arif Fadillah yang sebelumnya ?sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan dana Perjalanan Dinas ?oleh sejumlah Kepala Dinas di Kepri saat menghadiri pernikahan anaknya di Padang Sumatra Barat, ?kepada peserta berharap agar dapat mengikuti pelatihan ini secara penuh dan serius, sehingga pada akhirnya nanti dapat mentransfer ilmu yang diperoleh di lingkungan kerja masing-masing.

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung RI, Uni Eropa dan UNDP melalui proyek SUSTAIN atas kerja sama penyelengaraan diklat terpadu yang dilaksanakan di Provinsi Kepri, semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua," tutup Arif.



Sementara itu, Hakim Tinggi Mahkamah Agung RI-Pusdiklat Teknis, Pahala Simanjuntak SH MH, menyatakan pelaksanaan diklat ini sejalan dengan kewajiban dalam pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017.



Adapaun materi-materi yang akan dipelajari di antaranya mengenai kiat mencegah korupsi di bidang perizinan serta pengadaan barang dan jasa serta materi mengenai perspektif pidana dalam administrasi pemerintahan.

"Saya harap materi pembelajaran ini dapat diserap dan diaplikasikan dengan baik oleh seluruh peserta, sehingga memberikan pemahaman yang komprehensif tentang cara-cara pencegahan korupsi di satuan kerja masing-masing," harapnya.

Editor: Udin