Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsumen Rata-rata Berusia 15-20 Tahun

BNNP Kepri Bekuk Pengedar Narkoba yang Targetkan Konsumen Anak di Bawah Umur
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 17-04-2018 | 19:18 WIB
kepala-BNN-Kepri.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, dalam rilis pengungkapan peredaran kasus narkotika yang dilaksanakan di Gedung BNNP Kepri (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau berhasil membekuk satu orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Bengkong Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan, dalam rilis pengungkapan peredaran kasus narkotika yang dilaksanakan di Gedung BNNP Kepri, Selasa (17/04/2018) siang.

Dari total 7 tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran petugas BNNP Kepri, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pengedar/bandar narkotika jenis sabu yang menargetkan konsumen anak di bawah umur. Tersangka berinisial A (20), diketahui kerap menjual dan mengedarkan narkoba di kawasan Bengkong Permai.

"Penangkapan tersangka berinisial A ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di RT 01 RW 02 Bengkong Permai yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh tersangka di rumahnya," tutur Richard.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan bukti adanya aktivitas penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Namun saat melakukan penangkapan, pihaknya mengakui bahwa menemukan adanya anak di bawah umur yang diketahui tengah mengkonsumsi narkotika di tempat yang telah disediakan oleh tersangka.

"Tersangka ini kita bekuk pada tanggal 16 April sekitar pukul 02.00 WIB saat sedang berada di rumahnya, saat kita lakukan penangkapan kita lakukan pengecekan dan kita dapati ada 9 orang anak di bawah umur yang tengah mengkonsumsi sabu yang dibeli dari tersangka A," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka diketahui, kesembilan anak di bawah umur ini merupakan pelanggan tetapnya. Di mana tersangka sendiri menjual dan juga menyediakan tempat beserta alat isap bagi para konsumennya tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan para konsumennya, tersangka ini bahkan ada yang masih berusia 15 tahun. Tersangka juga menjual dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu," ucapnya.

Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram beserta alat isap. Sementara untuk kesembila anak di bawah umur yang menjadi konsumen tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan.

"Sampai hari ini para konsumen ini masih dalam pengawasan kami, dan masih kami periksa. Kami juga tengah mencari tahu, dari mana anak-anak ini bisa mendapatkan uang tunai untuk dapat membeli sabu dari tersangka. Saat ini kami juga telah menghubungi orangtua dari para anak-anak yang telah kita amankan," paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Udin