Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

14 Perusahaan Taksi Online di Batam Telah Kantongi Izin Prinsip
Oleh : Ismail
Selasa | 17-04-2018 | 16:16 WIB
kadishub-kepri2.jpg Honda-Batam
Kadishub Kepri, Jamhur Ismail. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mengeluarkan izin prinsip kepada 14 Badan Usaha pengelola taksi online di Batam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan, dari 16 perusahaan yang mengajukan, hanya 14 yang berhasil memenuhi syarat untuk mengelola usaha transportasi berbasis online, sementara dua diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Dari 16 badan hukum taksi online yang mengajukan izin ke Dishub Kepri, hanya 14 yang dinyatakan lengkap dan sudah mendapatkan izin prinsipnya," katanya, Selasa (17/4/2018).

Ia menjelaskan, kedua badan usaha yang gugur tersebut sudah diberikan toleransi waktu untuk melengkapi persyaratan. Namun, karena tidak bisa melengkapinya, kedua perusahaan tersebut lebih memilih mengundurkan diri atau mencabut pengajuannya.

Selain memberikan toleransi waktu, lanjut Jamhur, pihaknya juga telah memberikan bantuan dan bimbingan kepada semua perusahan atau badan hukum yang sudah mengajukan izin taksi online tersebut, untuk melengkapi kekurangan persyaratanya.

"Kami sudah meberikan bantuan bagi perusahan yang mengajukan izin taksi online itu, namun karena memang persyaratan belum lengkap dan pihak perusahan itu tidak bisa melengkapi sehinga izinnya tidak dikeliarkan dan perusahaan itu secara sukarela mengundurkan diri," ujarnya.

"Saya kebetulan diluar kota, dan untuk nama-nama perusahan mana saja yang sudah dan tidak mendapatkan izin prinsip saya tidak ingat, kalau disebutkan takut salah sebut bisa berabe," tukasnya.

Jamhur menambahkan, bahwa setelah didapatnya izin prinsip taksi online tersebut, tidak serta merta ke-14 perusahan itu sudah bisa beroperasi. Namun, harus menunggu tahapan selanjutnya yakni menunggu survai dan kajian kuota taksi dan juga penentuan zonasi.

Editor: Yudha