Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mei, Disdukcapil Karimun Luncurkan Kartu Identitas Anak
Oleh : Wandy
Selasa | 17-04-2018 | 10:52 WIB
tahar-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Karimun pada Mei mendatang. Saat ini sedang dalam persiapan termasuk pengadaan e-Katalog untuk percetakan KIA.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karimun, Muhammad Tahar mengatakan, tahap awal untuk penerapannya menyediakan 30.000 blanko untuk dicetak. "Melalui APBD 2018 telah kita anggarkan untuk 25.000 blanko KIA. Karimun termasuk dari 150 kabupaten/kota yang mendapatkan stimulan blanko KIA sebanyak 5.000 sehingga akan ada 30.000 blanko pada tahap awal," kata Tahar, Selasa (17/4/2018).

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya dalam proses pelelangan untuk pengadaan e-Katalog sebagai alat cetak dan melakukan pemesanan blanko KIA. Direncana Mei dan Juni akan mulai diperkenalkan kepada masyarakat Kabupaten Karimun.

"Saat ini kita masih dalam persiapan Mei atau Juni apabila alat dan bahan sudah ada kita akan mulai cetak," katanya.

Menurutnya, antusiasme masyarakat dengan diterapkannya KIA tersebut cukup baik, meski belum dilakukan sosialisasi. Saat ini sudah ada beberapa berkas permohonan yang masuk ke Disdukcapil yang diajukan melalui Paud dan TK di Karimun.

"Saat ini kurang lebih 500 berkas yang masuk, namun belum dapat kita cetak dikarenakan alat belum ada. Berdasarkan data kita di Karimun ada sekitar 75.000 anak," katanya.

KIA merupakan identitas resmi bagi anak sebagai bukti diri anak yang berusia dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.

Sementara untuk persyaratan pembuatan KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun cukup dengan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kitipan akta aslinya, KK asli orang tua atau wali dan KTP Elektronik asli orangtua atau wali.

"Sedangkan untuk persyaratan KIA usia 5 tahun hingga 17 tahun, syarat pembuatannya dapat menggunakan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kitipan akta aslinya, KK Asli orang tua atau wali dan e-KTP asli kedua orangtua atau wali, ditambah pas foto anak berwrna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," jelas Tahar.

"KIA ini tidak wajib, namun diberikan bagi anak usia 0-17 tahun sebagai identitas mereka. KIA ini juga sebagai langkah untuk mendorong adanya akta kelahiran pada anak," tutupnya.

Editor: Gokli