Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

FTZ Batam Dialihkan Jadi KEK, Maunya Pemerintah Pusat Ini Apa?
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-04-2018 | 10:16 WIB
ampuan-praktisi-hukum.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang. (Dok Batamtoday.com)

"Siapa pengelola KEK-nya, dari mana anggarannya. Bagaimana pula hubungannya dengan Pemko Batam dan BP Batam? Karena menurut UU 39 tahun 2009 tentang KEK, jika KEK sudah ditetapkan maka FTZ (KPBPB) otomatis menjadi tidak berlaku lagi," Ampuan Situmeang, Peneliti/Praktisi Hukum di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Keinginan pemerintah pusat untuk kembali membangkitkan perekonomian di Batam, memang perlu dukungan dari semua pihak. Namun, jika keinginan itu hanya sebatas 'iming-iming' tanpa menyelesiakan persoalan yang ada, sama saja dengan bohong.

Peneliti/Praktisi Hukum di Batam, Ampuan Situmeang menyampaikan, hal utama yang harus dilakukan pemerintah pusat untuk bisa membenahi perekonomian Batam adalah harmonisasi dualisme kewenangan antara Pemok Batam dan BP Batam, dan itu merupakan amanat undang-undang.

Harmonisasi itu bisa terwujud, jika saja pemerintah pusat mau menjalankan amanat UU nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Pemko Batam, pasal 21 ayat (3) yang berbunyi: "Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP)".

"PP ini yang tak kunjung ada sampai saat ini. Selama PP itu belum ada, dualisme kewenangan Pemko dan BP Batam tidak akan pernah selesai. Investor dan pengusaha tidak akan pernah mendapat kepastian hukum untuk berusaha di Batam," tegas Ampuan dalam keterangan tertulis yang dikirim ke BATAMTODAY.COM, baru-baru ini.

Di tengah dualisme kewenangan di Batam, pemerintah pusat kembali mengeluarkan Perpu nomor 1 tahun 2007 jo PP nomor 46 tahun 2007, yang mengalihkan Badan Otorita Batam menjadi BP Batam. Ini jelas bertentangan dengan UU yang secara hirarkhi urutan peraturan perundangan bertentangan alias tidak harmonis, apalagi tidak dapat dikategorikan selaras.

Pertanyaan lalu muncul kemudian, di mana letak kepastian hukum, jika legitimasi yang menjadi fondasi penataan pembangunan Batam saja sudah tidak selaras?" kata Ampuan, mempertanyakan keseriusan pemerintah mengembangkan Batam.

Masih kata Ampuan, penyelesaian dualisme kewenangan Pemko dan BP Batam belum selesai, kemudian muncul persoalan baru, di mana sebagian secara 'enclave' akan diubah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Lalu muncul pertanyaan, siapa pengelola KEK-nya, dari mana anggarannya. Bagaimana pula hubungannya dengan Pemko Batam dan BP Batam? Karena menurut UU 39 tahun 2009 tentang KEK, jika KEK sudah ditetapkan maka FTZ (KPBPB) otomatis menjadi tidak berlaku lagi," ungkapnya.

Padahal, kalau hanya mau meningkatkan fasilitas kemudahan fiskal kepada pengusaha di kawasan FTZ, katanya, tinggal diberikan saja kepada yang memohon atau memenuhi syarat.

"Kenapa harus mengalihkannya menjadi KEK? Sebetulnya maunya pemerintah pusat ini apa?" ujar Ampaun.

"Persolan dualisme kewenangan sendiri tidak pernah serius dituntaskan, namun selalu memunculkan persoalan baru, yang juga tidak menjawab persolan utamanya, yaitu dualisme kewenangan," tambahnya.

Menurut peneliti/praktisi hukum di Batam ini, yang perlu menjadi pokok utama memerlukan perhatian pemerintah adalah menghilangkan dualisme dan tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan di kawasan dan wilayah yang sama dengan struktur pemerintahan yang berbeda.

"Ini persolan hukum ketatanegaraan dan secara tehnis juga menjadi persoalan hukum administrasi negara, yang sengaja dibiarkan dan atau dipeliharan dengan atau tidak dengan maksud tertentu," tukas Ampuan.

Ironisnya, sambung Ampuan, pemda baik provinsi dan atau kota justru mengamini selalu rekayasa dari oknum-oknum di pemerintahan pusat ini. Padahal Presiden RI sendiri dengan tegas sudah mengamanatkan kalau Batam mau bangun kembali, maka yang pertama harus dihilangkan adalah dualisme kewenangan.

"Tadinya saya berharap banyak kepada Pansus DPRD Provinsi Kepri tetang Pengembangan Batam. Namun nyatanya, Pansus ini pun tidak terlepas dari dinamika politik dan anggaran, yang mengakibatkannya layu sebelum berkembang," kenangnya.

Jika para pemangku kepentingan di Batam ini mau memperbaikai regulasi yang selama ini mengerdilkan dan menghambat pelaksanaan kegiatan di FTZ, bisa saja mendesak pemerintah pusat melalui Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) untuk mengganti PP nomor 10 tahun 2012 tentang perlakukan kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapakan sebabai kawasan PBPB, berikut turunan pelaksananya dalam berbagai Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri yang lainnya ke bawah, agar mendukung lancarnya kegiatan perekonomian di kawasan.

"Persoalan lain di Batam, dasar regulasi transformasi jadi KEK, belum disebutkan dan dijelaskan. Ini namanya sewenang-wenang, tanpa menanyakan terlebih dahulu investor yang masuk melalui sistem FTZ. Jadinya kacau," demikian Ampuan Situmeang, Peneliti/Praktisi Hukum di Batam.

Editor: Gokli