Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat UU Pornografi

Lima Tersangka Tari Erotis di Engku Putri Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 17-04-2018 | 08:04 WIB
kasat-reskrim-andre-kurniawan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pesta rakyat yang digelar Ormas PMR (Penjaga Marwah Rudi) dan Persatuan Pecinta Motor NVLF (New Vixion Lighting Family) di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Batam, Sabtu (14/4/2018) lalu, berujung ke ranah hukum di Poresta Barelang.

Penampilan tiga penari erotis dalam acara tersebut, bahkan menyeret lima tersangka. Penetapan lima tersangka dalam kasus pornografi ini, dilakukan penyidik Polresta Barelang, Senin (16/4/2018), setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki, melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Gelar perkara sudah selesai dilakukan. Ada lima orang yang jadi tersangka, yakni tiga penari berinisial H, R, dan N. Kemudian dua orang struktur organisasi, berinisial H dan A," ungkap Kasat Reskrim Andri Kurniawan, usai gelar perkara, Senin (16/4/2018).

Kelima tersangka terancam hukuman sekitar 10 tahun penjara. Tiga penari dan dua struktur organisasi dijerat pasal berbeda dalam undang-undang yang sama.

Untuk para penari, kata Andri, dijerat pasal 34 tentang objek yang melakukan pornografi. Sementara dua dari struktur organisasi dijerat pasal 35 tentang pemanfaat objek atau penyelenggara.

"Meski berbeda pasal, namun ancaman hukuman tetap sama, yakni hukuman 10 tahun penjara," pungkas Andri.

Editor: Udin