Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Asuransi Bhakti Bhayangkara Buka Cabang Ke-12 di Batam

Hanya dengan Iuran Rp50 Ribu Per Tahun, Anda Bisa Dapatkan Asuransi Akda Ekstra
Oleh : Nando Sirait
Senin | 16-04-2018 | 18:40 WIB
dir-asuransi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Utama PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, FX Bagus Ekodanto (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berawal dari misi membantu seluruh anggota Polri, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara kini membuka cabang ke-12 nya di Batam, Kepulauan Riau.

Bertempat di Komplek Khasanah Plaza Blok RD 02 Sukajadi, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara menegaskan bahwa kehadiran mereka di Batam tidak hanya untuk memberikan asuransi bagi para anggota Kepolisian, namun kini telah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

"Kami akhirnya memilih hadir di Batam, dikarenakan potensi Batam yang mayoritas merupakan pekerja. Hadirnya kami di sini juga bukan tanpa alasan, karena kami menawarkan sesuatu yang berbeda yang tidak akan didapat di asuransi lainnya," kata Direktur Utama PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, FX Bagus Ekodanto.

Keunggulan yang dimiliki oleh asuransi ini, adalah dari berbagai macam produk yang dimiliki, setidaknya ada dua produk asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara yang booming dan cocok untuk karakteristik masyarakat Batam.

"Kami punya produk yang namanya Asuransi SIM dan juga Asuransi Akda Extra," ujarnya.

Bagus menjelaskan, untuk asuransi SIM sendiri, hampir sama dengan Jasa Raharja. Namun produk asuransi dari PT Asuransi Bhayangkara Bhakti ini, hanya dapat digunakan oleh si pemilik SIM yang telah terdaftar.

Bagi masyarakat yang menginginkan produk asuransi ini, dapat langsung diurus pada saat pengurusan SIM di Polres maupun datang langsung ke kantor pemasaran.

Sementara Asuransi Akda Extra merupakan produk penjaminan kecelakan bagi masyarakat luas yang menjadi pemegang polis.

"Harganya bahkan cukup murah, hanya Rp50 ribu untuk setahun. Kalau di OJK masuk dalam kategori asuransi mikro. Jadi ini penjamin untuk pemegang polis yang mengalami kecelakaan," lanjutnya.

Hanya dengan premi Rp50 ribu setahun, pemegang polis bisa mendapatkan manfaat hingga Rp20 juta jika meninggal dunia akibat kecelakaan. Atau pemegang polis mengalami cacat tetap akibat kecelakaan maksimal diberikan Rp20 juta.

Atau biaya pengobatan akibat kecelakaan maksimal Rp3 juta, bantuan biaya pemakaian meninggal dunia wajar/sakit Rp2 juta. Serta bantuan biaya kebakaran rumah tinggal Rp5 juta.

"Kami juga telah bekerja sama dengan beberapa perbankan. Seperti BRI, Bank Mandiri dan lainnya," paparnya.

Editor: Udin