Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Tangkap 15 Tersangka Judi Sie Jie
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 16-04-2018 | 16:04 WIB
ekpose-siji1.jpg Honda-Batam
Polres Tanjungpinang ekpose tangkapan judi sie jie. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang membekuk 15 tersangka judi Sie jie Hongkong dan Singapura di 4 lokasi berbeda dan waktu yang berbeda, akhir pekan lalu.

Ke-15 tersangka, yakni ML (33), HL (45), FR (40), MI (38), BA (42), HA (39), AN (45), AS (45), dan RI (47), SA (40), IR (51) dan SY (38), JU (41), SU (57), dan SL (67).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda-beda berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan pertama di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang, Jumat (23/3/2018) pukul 21.25 WIB, masing-masing tersangka ML (33), HL (45), dan FR (40).

Selanjutnya diamankan di Perumnas Hantar Permai Blok G Nomor 1, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, masing-masing MI (38), BA (42), HA (39), AN (45), AS( 45), dan RI (47). Lalu, di Pelabuhan Sri Bintan Pura diamankan empat tersangka, yakni SA (40), IR (51) dan SY (38).

Dan terakhir, di Jalan MT Haryono KM 3, di sebuah warung di Komplek Bintan Plaza Tanjungpinang, diamankan 3 tersangka, masing-masing JU (41), SU (57), dan SL (67).

"Barang bukti yang diamankandiantaranya 15 unit handphone berbagai merk dan uang sebesar Rp 4 juta lebih," terang Dwihatmoko saat ekspose di Mapolres Tanjungpinang, Senin (16/4/2018).

Atas perbuatannya, tersangka penjual dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pembeli Sie Jie dijerat dengan pasal 303 KUHP atau pasal 303 bis KUHP dengan ancaman paling lama 10 Tahun atau 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha