Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Imbau Korban Lain Buat Laporan

Tipu Warga Lewat Arisan Online, Selly Ditetapkan Tersangka
Oleh : Harjo
Senin | 16-04-2018 | 13:04 WIB
penipu-diperiksa.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik Polsek Bintan Utara (baju Putih) saat memeriksa tersangka penipu dengan modus arisan online (baju Hitam). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara akhirnya menetapkan Salindri Anandiya Tulas Agustina alias Selly sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan cara arisan online di media sosial (Medsos) facebook. Dalam waktu lima hari, tersangka bahkan berhasil meraup jutaan rupiah.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir menerangkan, awal terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, pada Rabu tanggal 7 Maret 2018, di mana korban Fitri Angraini Armaya (22) warga Perum Citra Onick Tanjunguban, Bintan diiberitahukan melalui grup massager facebook (Arisel), bahwa pembayaran uang arisan sudah jatuh tempo.

Kemudian korban (pelapor) mentrasnfer uang sejumlah Rp500 ribu kepada tersangka. Kemudian pada tanggal 8 maret 2018, pelapor kembali mentransfer ke rekening tersangka sebesar Rp100 ribu, dan berlanjut pada tanggal 09 maret 2018 sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Maret 2018 sebesar Rp3 juta dan tanggal 25 Maret 2018 sebesar Rp 2 juta, dan yang paling besar tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp12 juta.

Dengan nominal uang yang ditransfer tersebut, pelapor mengikuti 4 set, dengan untung yang dijanjikan setiap set pelapor dapat untung Rp2 juta.

Selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2018 pelapor mentrasfer kembali uang sebesar Rp3 juta. Dari setiap uang yang pelapor transfer kepada tersangka, pelapor dijanjikan untung berupa uang dengan variasi yang berbeda, tergantung jumlah uang yang pelapor setorkan, akan tetapi hingga saat ini uang yang telah pelapor setorkan ke rekening tidak dikembalikan, begitu juga dengan untung yang dijanjikan sebelumnya.

"Total jumlah uang yang pelapor setorkan sebesar Rp21.100.000. Hingga saat ini, belum jelas keuntungannya, hingga mengantarkan tersangka ke ranah hukum," ungkap Jaswir, Senin (16/4/2018).

Hingga saat ini, penyidik Polsek Bintan Utara masih terus melakukan pengusutan lebih lanjut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus arisan online melalui media sosial (Medsos) facebook tersebut. Sebab, sangat dimungkinkan, korbannya tidak hanya satu orang, namun korban belum melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Untuk mengungkap asus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus arisan online ini, kita berharap agar warga yang juga merasa dirugikan, untuk segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Karena korban diperkirakan tidak hanya satu orang dan belum membuat laporan," imbau Jaswir.

Editor: Gokli