Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesuai ITAS yang Dimiliki

3 TKA yang Diamankan Imigrasi Karimun di PT Saipem Akhirnya Dipulangkan ke Batam
Oleh : Wandy
Senin | 16-04-2018 | 12:40 WIB
3-imta-pulang.jpg Honda-Batam
Imigrasi Kelas II TBK saat merilis diamankannya 3 TKA yang menyalahi IMTA. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun akhirnya memulangkan tiga tenga kerja asing (TKA) yang sempat diamankan di kawasan PT Saipem karena melanggar izin tinggal terbatas (ITAS). Mereka, dipulangkan ke Batam sesuai dengan ITAS yang dimiliki.

Pemulangan tiga TKA itu dilakukan pada Rabu (28/3/2018). Mereka, VN dan SKT (WN India) dan GDC (WN Australia).

Plh Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II TBK, Kristian mengatakan, dari hasil pemeriksaan ketiga TKA tersebut belum sempat melakukan kegiatan atau meeting di PT Saipem. Untuk itu pihaknya memberikan peringatan dan pencegahan terhadap ketiga TKA tersebut.

"Mereka memang belum melakukan kegiatan apapun. Untuk itu kita beri peringatan dan sudah kita pulangkan setelah habis pemeriksaan tersebut," kata Kristian saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (16/4/2018).

Ia juga mengatakan, ketiga TKA tersebut boleh masuk kembali ke Karimun namun dengan catatan harus mencantumkan ITAS dan IMTA wilayah kerja apabila ingin melalukan aktivitas di Karimun.

"Kita sudah berikan peringatan kepada mereka bahwa sebelum melakukan kegiatan di Karimun harus melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun," katanya.

Karena menurutnya itu merupakan salah satu bentuk pengawasan pihak Imigrasi Tanjung Balai Karimun terhadap orang asing yang masuk ataupun keluar wilayah kerja.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun mengamankan tiga orang tenga kerja asing (TKA) yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian di komplek perkantoran PT Saipem pada Selasa (27/3/2018) lalu.

Editor: Gokli