Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Periksa 9 Orang Terkait Tarian Erotis di Engku Putri
Oleh : Romi Chandra
Senin | 16-04-2018 | 10:41 WIB
erotis-4.jpg Honda-Batam
Ini 4 wanita (3 penari dan 1 penyedia jasa) yang dipanggil Polisi terkait tarian erotis di Dataran Engku Putri Batam Center. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pesta rakyat di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Sabtu (14/4/2018), yang berujung cacian dan ketersinggungan dari sejumlah pihak karena menyajikan tarian erotis, langsung ditangani pihak kepolisian.

Sejauh ini, Polisi telah memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, empat wanita yang terdiri tiga penari erotis, dan satu orang penyedia jasa tari erotis. Kemudian, lima orang penanggungjawab acara juga turut dipanggil.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait pelanggaran Undang Undang pornografi.

"Sejauh ini kita masih meminta keterangan dan masih sebatas saksi. Jika nanti memang memenuhi unsur, proses akan berlanjut," ungkapnya, Senin (16/4/2018).

Jika nantinya ada yang ditetapkan jadi tersangka lanjutnya, akan dijerat dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam langsung mengambil sikap dengan menggelar konferensi pers kepada awak media, terkait penampilan tiga penari erotis di Dataran Engku Putri pada Sabtu (14/04/2018) kemarin.

Dalam konferensi pers tersebut, tampak hadir Ketua Penjaga Marwah Rudi (PMR), Aksa Halatu, yang menggagas serta penanggung jawab kegiatan pelantikan yang dibarengi dengan acara New vixion Lightning Family (NVLF).

Usai konfrensi pers yang dihadiri Kasat Intelkam Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni, yang juga merupakan menantu Wali Kota Batam Muhamad Rudi, Aksa langsung diciduk dan dibawa ke Polresta Barelang.

Editor: Gokli