Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TKA Tetap Harus Penuhi Kualifikasi dan Persyaratan Tertentu, Tidak Jor-joran!
Oleh : Redaksi
Minggu | 15-04-2018 | 09:32 WIB
hanif_dakhiiri5.jpg Honda-Batam
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebutkan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak mengubah kualifikasi tenaga kerja asing yang dizinkan bekerja di Indonesia.


''Pekerja asing yang diizinkan bekerja di Indonesia, tetap harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan tertentu. Tidak jor-joran,'' kata Menaker dalam keterangannya, Sabtu (14/4/2018).

Dia menyebutkan, tujuan dikeluarkannya Perpres No 20 tahu 2018 lebih ditujukan pada penyederhanaan sistem birokrasi perizinan. Termasuk di dalamnya mengenai perizinan masalah tenaga kerja.

Namun dia menyebutkan, fokusnya lebih pada penyederhanaan prosedur perizinan. Termasuk prosedur izin kerja bagi TKA. Misalnya, TKA yang semula untuk mengurus izin kerja memerlukan waktu cukup lama, maka dipermudah sehingga bisa selesai dalam waktu yang lebih singkat.

''Anda tahu sendiri bagaimana mengurus izin. Melalui perpres ini, maka prosedurnya dipermudah. Yang tadinya harus mengurus ke beberapa kementrian, menjadi hanya cukup mengurus izin di satu tempat, istilah pelayanan satu pintu terpadu,'' katanya.

Sedangkan mengenai persyaratan kualitatif TKA yang hendak bekerja di Indonesia, menurut Hanif, tidak ada perubahan. ''Syarat-syarat kualitatifnya masih tetap,'' tegasnya.

Persyaratan kualitatif itu, antara lain mengenai harus memenuhi syarat pendidikan tertentu, kompetensi tertentu, jabatan tertentu, kurun waktu tertentu, dan berbagai persyaratan lainnya. ''Jadi skemanya masih jelas,'' katanya.

Pada prinsipnya, kata Menaker, Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka memberi kepastian perizinan mengenai investasi. Termasuk dalam soal perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

''Ini penting agar iklim investasi kita konsusif. Kalau banyak investasi asing yang masuk, tentu tenaga kerja yang terserap lebih banyak. Ini yang dibutuhkan rakyat kita,'' jelasnya.

TKA Cina terbanyak

Mengenai jumlah tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di Indonesia, Hanif mengakui, TKA asal Cina memang yang terbanyak. Menurutnya, ada sekitar 36 ribu TKA asal Cina yang bekerja di Indonesia.

Namun dia menyebutkan, hal itu seimbang dengan jumlah investasi yang masuk ke Indonesia belakangan ini. ''Dibanding dengan negara-negara lain, TKA asal Cina yang bekerja di Indonesia juga masih relatif kecil,'' jelasnya.

Bahkan Menaker juga membanding dengan jumlah TKI yang bekerja di Cina. Dia menyebutkan, TKI yang bekerja di Hongkong saja mencapai jumlah sekitar 170 ribu. ''Hongkong itu kan bagian dari negara Cina. Siapa bilang Hongkong bukan bagian dari Cina,'' katanya.

Untuk itu, Menaker meminta agar masyarakat tidak mudah termakan isyu mengenai masalah tenaga kerja asal Cina. ''Masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi berantai dari medsos, sehingga sedikit-sedikit emosi. Seperti pesan video yang saya terima belum lama ini, ternyata itu kejadian tahun 2015,'' jelasnya.

Editor; Surya