Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Punya Efek Sama dengan yang Asli, Narkoba Digital I-Doser Bukan Katagori Narkoba
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-04-2018 | 19:04 WIB
i-doser.jpg Honda-Batam

PKP Developer

I-Doser (play.google.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - I-Doser, yang disebut-sebut sebagai narkoba digital, kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini sebetulnya sudah mencuat pada Oktober 2015 lalu, tapi kini kembali ramai dibicarakan. Tak hanya di media sosial, juga di berbagai grup WhatsApp.

I-Doser, atau yang disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) sebetulnya adalah aplikasi berbasis teknologi audio.

"I-Doser sebetulnya konten berupa binaural (dua suara) berdurasi 30-40 menit," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi. Binaural merupakan teknologi yang disebut dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis seseorang. "Persis narkoba," katanya.

Suara sendiri dinilai memang dapat mempengaruhi manusia secara emosi. Menurut Slamet, seseorang yang mendengar lagu dapat merasakan ketenangan atau malah menjadi gelisah, tergantung pada jenis musik yang didengarkan.

"Ini karena gelombang suara merangsang sel-sel saraf dan menghantarkannya ke otak," tutur Slamet.

Namun, BNN sendiri tidak menetapkan aplikasi ini sebagai narkoba karena I-Doser tidak termasuk ke dalam golongan narkotika. "Kan udang-undangnya sudah ada, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang dapat menyebabkan ketergantungan," ucap Slamet.

Walaupun I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti narkoba oleh pendengarnya, tapi itu bukan narkoba. Slamet menambahkan, "Sebelum melakukan rilis, kami memanggil dokter dan para ahli untuk menguji ini narkoba atau bukan dan hasilnya tidak ditemukan perubahan pola otak setelah menggunakan aplikasi ini. Jadi ini bukan narkoba," katanya.

Sumber: Tempo.co
Editor: Udin