Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Produk Kawasan KEK Bisa Dikonsumsi di Indonesia

Menko Darmin Pastikan Fasilitas KEK Lebih Bagus dari FTZ
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 14-04-2018 | 18:28 WIB
rakor-3-menteri-di-batam1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rakor 3 Menteri bersama Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Hotel Radisson Batam (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peralihan status kekhususan Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih menjadi polemik di kalangan pengusaha. Terutama masih banyaknya pengusaha dan asosiasi yang mempertanyakan landasan hukum perubahan status tersebut.

Hal itu sendiri terlontar dari Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, saat kedatangan Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dalam Rapat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda BI) ke-15 yang berlangsung di Radisson Hotel dan Convention Center Batam, Jumat (13/08/2018).

"Status FTZ Batam yang diatur dalam undang-undang seharusnya berlaku selama 70 tahun. Sekarang baru berjalan 12 tahun, bagaimana dengan 58 tahun sisanya," ungkap Jadi.

Menanggapi Jadi, Menko Darmin menjelaskan, pada Juli mendatang pemerintah pusat menargetkan, status KEK akan mulai diresmikan. Sudah ada satu zona yang diidentifikasi akan berubah status menjadi kawasan KEK, dari lima kawasan yang sebelumnya telah dibahas pemerintah pusat, BP Batam, dan Gubernur Kepri.

"Sesuai dengan pernyataan Kepala BP Batam, kawasan Nongsa saat ini menjadi kawasan yang paling siap dalam penerapan status KEK. Kita coba cara yang simpel, kawasan mana saja yang sudah siap dengan kekhususan baru ini. Satu dulu kita liat perkembangannya selama kurang lebih tiga bulan, habis itu kita lakukan ke kawasan lainnya," tuturnya.

Darmin menegaskan, saat ini pemerintah pusat tengah berupaya melakukan hal ini dikarenakan fasilitas yang ditawarkan sangat berbeda dengan status FTZ. Begitu juga peluang untuk mendatangkan investor yang bergerak di bidang industri berteknologi tinggi lebih besar. Dengan begitu Batam bisa bersaing di tingkat internasional.

Pemerintah pusat, kata Darmin, juga tidak mewajibkan agar seluruh kawasan industri berubah menjadi kawasan KEK. Jika tetap bertahan dengan status FTZ, pihaknya juga masih membolehkan.

"Tapi jangan cemburu kalau fasilitas KEK lebih bagus dari fasilitas FTZ, karena di FTZ tidak ada jalan masuk barang ke dalam negeri. Sementara di Singapura, Malaysia, dan Thailand bisa masuk ke Indonesia kalau lokal kontennya terpenuhi," paparnya.

Fasilitas KEK diakui sebagai penyempurnaan dari FTZ, di mana nantinya produk di kawasan KEK bisa dikonsumsi oleh Indonesia. "Kalau di FTZ barang harus diekspor, sedangkan konsumsinya di sini. Itu yang membuat tak menarik. Masa dari negara seberang boleh dikonsumsi, sementara yang diproduksi di sini gak boleh," ungkapnya.

Darmin juga menegaskan, apabila di FTZ ada kekhususan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk, begitu juga dengan KEK. Yang dikatakan tidak membayar pajak apabila dengan kegiatan yang sama.

Editor: Udin