Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tagihan Listrik Membengkak, UPB Gugat Bright PLN Batam ke Pengadilan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-04-2018 | 14:28 WIB
ph-upb1.jpg Honda-Batam
Radius, Kuasa hukum Universitas Putra Batam. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Universitas Putra Batam (UPB) menggugat Bright PLN Batam ke Pengadilan Negeri Batam. Itu karena tagihan listrik di tiga kampus UPB membengkak sehingga merugikan pihak kampus.

Kelebihan tagihan listrik di tiga kampus itu terjadi dari Januari sampai Desember 2017 tahun lalu. Dalam satu tahun itu, pihak kampus mengalami kerugian sebesar Rp 303 juta.

Gugatan itu sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Batam minggu lalu, dengan nomor perkara 104/Perdata.G/2018/PN Batam.

Kuasa hukum Universitas Putra Batam, Radius, mengatakan, dalam gugatan itu, pihak kampus menuntut Bright PLN Batam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 603 juta sabab dengan kelebihan membayar uang tagihan sebesar Rp 303 juta itu pihak kampus tak bisa membangun fasilitas olahraga di tiga kampus mereka yakni di Tembesi Sagulung, Batuaji dan Nagoya.

"Sehingga kerugian marteril UPB yang ditimbulkan sebesar Rp 603 juta," ujar Radius, Sabtu (14/4/2018).

Menurut Radius, tagihan yang sebelumnya dikeluarkan PLN itu tidak masuk akal kerena dalam perhitungan golongan SK2 (Sosial Komersial) dikalikan harga pemakaian KWH tidak sesuai dengan jumlah golongan yang telah ditetapkan oleh Bright PLN Batam.

"Kita ini termasuk pemakaian Sosial Komersial. Setelah kami hitung tagihan yang mereka berikan, kami menemukan selisih yang sangat jauh dan jangal di tiga kampus itu. Semuanya lebih kurang Rp 303 juta," ujarnya lagi.

Sebelum menggugat Bright PLN Batam ke pengadilan, kata Radius, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak PLN. Namun penjelasan yang diberikan PLN tidak memuaskan pihak UPB.

"Setelah kami kirimkan surat, mereka mengakui salah dalam penulisan angka tagihan itu. Tapi mereka tak ada menjelaskan untuk mengembalikan kelebihan uang Rp 303 juta yang sudah kami bayarkan sebelumnya," ujarnya lagi.

Menurut Radius, perbuatan Bright PLN Batam adalah tindakan melawan hukum kerena telah merugikan konsumen. Karena itu, Radius meminta majelis hakim menghukum PLN membayar ganti rugi materil sebesar Rp 603 juta.

"Kerena masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, kami gugat ke pengadilan," ujarnya.

Editor: Yudha