Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hambat Pengunduran Diri Rahma, Pemko Tanjungpinang akan Dilaporkan ke Ombudsman
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 14-04-2018 | 10:16 WIB
ade-angga1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga (Foto Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut Satu, Ade Angga, menegaskan bahwa calon wakil wali kota dari pasangan Syahrul-Rahmah, telah melakukan prosedur yang seharusnya, khususnya untuk pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD dan petugas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tanjungpinang.

Tinggal yang bertanggung jawab menindaklanjuti hal tersebut adalah DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Terkait tupoksi ini, Ade akhirnya mengeraskan suara, bahwa pihaknya akan melaporkan Pemko Tanjungpinang ataupun pihak yang menghambat pengunduran diri Rahma ke Ombudsman.

Ade menegaskan hal ini jika memang beberapa hari ke depan, tidak juga ada kejelasan mengenai kelanjutan proses surat pengunduran diri Rahma yang kini sudah menjadi domain eksekutif.

"Jika memang masih ingin ditahan surat pengunduran diri itu, kita akan laporkan masalah ini ke ombudsman. Sehingga bisa dilihat bersama apa sebenarnya yang membuat surat pengunduran diri Bu Rahma sampai selama ini baru bisa diproses," kata Angga, Jum'at (13/4/2018).

Diceritakan Ade, untuk diketahui bahwa Rahma telah menandatangani surat pengunduran dirinya sejak 12 Februari 2018. Menurut Ade, itu surat pengunduran diri yang sah dan tidak ada yang dipermasalahkan.

"Beliau sudah menandatangani di atas materai surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon wali kota pada tanggal 12 Februari 2018 lalu. Tanggung jawab beliau sudah selesai dan sudah dibebastugaskan," terang Angga.

Menurut Ade, keterlambatan pengurusan surat pengunduran diri Rahma ini hanya dikarenakan beda persepsi terkait aturan yang digunakan.

"Penjabat Wali Kota merujuk pada UU MD3 tentang PAW bahwasanya harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari Parpol sebelumnya. Sedangkan DPRD merasa harusnya merujuk pada PKPU Nomor 3 dan Nomor 6 2017, dan di sana tidak disebutkan kewajiban melampirkan dokumen pengunduran diri dari Parpol sebelumnya," terang Angga.

Karena itu, Angga berharap bisa lekas ada kesamaan rujukan mengenai permasalahan ini. Sehingga sengkarut dokumen resmi pengunduran diri Rahma bisa cepat rampung dan tidak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Angga sendiri mengaku sudah berkonsultasi sampai ke KPU RI dan apa yang diyakini DPRD Tanjungpinang bisa dibenarkan.

"Kami berharap surat di Pj Wali Kota itu bisa lekas diteruskan ke Gubernur. Begitu etika pemerintahannya. Walau kami juga sudah langsung berkirim surat ke Gubernur," ujarnya.

Sudah lebih dari sebulan atau sejak surat pertama 12 Maret dan sampai hari ini, belum ada kejelasan. Ade mengatakan ini membuat tanda tanya besar di benak tim pemenangan dan masyarakat pendukung Paslon berselogan Syahrul-Rahma bersama rakyat atau disingkat Sabar tersebut.

"Ini hanya sebuah ilusi yang dibuat untuk memperdaya masyarakat saja. Karena memang informasi yang diberikan setengah, jadi masyarakat banyak bertanya-tanya. Kita tetap menyampaikan kepada para simpatisan dan pendukung tidak perlu khawatir," kata Ade.

Sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku, tahapan yang dijalanai Rahma sudah benar. Jika memang nanti sampai H-30 pencoblosan, Rahma belum juga bisa menunjukkan dokumen resmi pengunduran dirinya, sudah ada bukti-bukti yang bisa memperkuat bahwasanya proses pengunduran diri yang dilakukan Rahma sudah mengikuti prosedur, kata Ade.

"Kami sudah memiliki bukti berupa tanda terima surat dari DPRD kalau surat itu sedang diproses, ada tanda terima dari PJ Wali Kota, juga dari Biro Pemerintahan Provinsi Kepri. Karena, apabila sampai H-30 tidak ada, diatur bahwasanya yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa surat itu sedang diproses, dan kami ada semua buktinya," tegas Angga.

Editor: Udin