Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nafsu Bejatnya Hantarkan Rian Rasakan Dinginnya Jeruji Besi
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 13-04-2018 | 17:39 WIB
pacar-cemburu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Gunung Kijang AKP Dunot P Gurning ketika memaparkan kejadian pemerkosaan yang dilakukan warga Toapaya di Mapolsek Gunung Kijang. (Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Berpura-pura cemburu, menjadi alasan Rian (19) memaksa pacarnya, FT (21), melayani nafsu bejatnya. Karena perbuatannya menggagahi FT, Rian pun harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Gunung Kijang Bintan.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/4/2018), mengatakan, tersangka dilaporkan lantaran kelurga korban tidak terima perbuatan tersangka, yang tega menggagahi korban.

"Sebetulnya keluarga sudah tahu, tersangka dan korban ini menjalin hubungan. Namun, atas perlakuan tersangka terhada korban, orang tua tidak terima dan melaporkan kepada kami (polisi)," ujar Dunot.

Korban dan tersangka, kata Dunot, salain memiliki hubungan asmara, keduanya merupakan rekan kerja di salah satu swalayan yang berada di KM 16 Gesek. Entah mengapa, hari itu, tersangka marah terhadap korban dengan alasan telah menghianati hubungan asmara mereka.

"Jadi ada yang dicemburui oleh tersangka. Namun korban tidak merasa apa yang sudah dituduhkan tersangka. Saat itu terangka terus saja mendesak agar korban mengaku," kata Dunot.

Tibalah waktu jam pulang kerja, saat itu tersangka meminta korban untuk mengikutinya. Hingga akhirnya korban dituntun ke suatu rumah kosong.

"Di situlah tersangka meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Awalnya korban menolak, namun tersangka terus saja memaksa dan mengancam korban," tutur Dunot.

Setelah digagahi, korban berusaha untuk kabur. Namun langkah korban terhenti, saat tersangka memukul bagian kepala korban hingga pingsan.

"Korban pingsan, tersangka membawa pulang korban ke rumahnya, hingga sadar baru diantar pulang ke rumah korban," sebut Dunot.

Setiba di rumah, korban pun langsung menceritakan apa yang sudan dilakukan tersangka terhadapnya kepada orang tua korban. Mendengar cerita dari anaknya itu, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Gunung Kijang untuk membuat laporan.

"Dari laporan itu, tersangka langsung kita amankan," ujar Dunot.

Akibat perbuatanya Rian diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 285 KUHP tentang perkosan dengan total ancaman kurungan minimal 17 tahun.

Editor: Dardani