Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menangkap Ikan Tanpa Izin, Dua Nakhoda Kapal Ikan Berdera Indonesia Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 12-04-2018 | 19:40 WIB
nakhoda-kapal-dituntut-2-tahun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kedua nakhoda kapal ini dituntut 2 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua nakhoda kapal berbendera Indonesia, yang menangkap ikan di laut lepas tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Indra Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/4/2018).

Kedua nakhoda yang dituntut dua tahun penjara itu, masing-masing terdakwa Kartono, nakhoda KM Mitra Jaya, dan Suroto yang merupakan nakhoda KM Handayani.

Dalam tuntutannya, JPU Indra Jaya menyatakan kedua terdakwa terbukti memiliki atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di laut lepas tanpa memiliki SIPI.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sebagaimana melanggar Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang RI no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang RI no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Indra.

"Selain itu, dua unit kapal KM Mitra Jaya dan KM Handayani dirampas untuk negara," tegasnya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) sehingga meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan pledoi tersebut.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri, serta didampingi oleh kedua anggota Majelis Hakim Ad-Hock perikanan, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Suroto selaku nakhoda kapal KM HANDAYANI melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jaring trawl (Pukat Harimau) di perairan teritorial Kuala Tunggal beberapa waktu lalu. Pada saat itu kapal patroli KP PAUS 01 PSDKP Batam sedang melakukan patroli di perairan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap KM Handayani, pukul 14.00 Wib, Rabu (21/2/2018).

Sementara di dalam dakwaan JPU, terdakwa Kartono selaku nakhoda kapal KM Mitra Jaya melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jaring trawl (Pukat Harimau) di perairan teritorial Kuala Tunggal beberapa waktu lalu. Pada saat itu pun kapal patroli KP PAUS 01 PSDKP Batam sedang melakukan patroli di perairan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap KM Mitra Jaya, pukul 13.45 Wib, Rabu (21/2/2 018).

Editor: Udin