Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Butuh Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Oleh : Ismail
Kamis | 12-04-2018 | 16:04 WIB
lkpj-perda1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat paripurna penyampaian Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (12/4/2018) di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Nursin Basirun mengatakan jika Kepri sangat butuh adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah. Serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemda dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan serta aktualisasi peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun penyelenggaraan barang milik daerah khususnya sehingga dapat bermanfaat bagi semuanya.

"Pengeloaan barang milik daerah yang baik juga dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain, karena jumlah dan nilai aset yang tersaji di laporan keuangan akan menjadi cerminan kondisi optimal daerah kita ini," kata Gubernur dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (12/4/2018) di kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Untuk itulah tegas Nurdin lagi jika Kepri sangat membutuhkan adanya Perda tentang Pengelola Barang Milik Daerah. Selanjutnya Nurdin mengharap kerjasama dan dukungan dari DPRD Kepri agar berkenan menerima Ranperda yang dia sampaikan ini.

Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, setelah menerima Ranperda ini, selanjutnya Dewan akan melakukan rapat internal untuk pembentukan pansus. Selanjutnya akan diagendakan pada Senin (16/4/2018) rapat mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi.

Editor: Yudha