Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Kursi Anggota Dewan Tetap

Lingga Dipecah Menjadi Tiga Dapil untuk Pemilu 2019 Mendatang
Oleh : Bayu YIyandi
Senin | 09-04-2018 | 09:39 WIB
SK-KPU-tentang-dapil.jpg Honda-Batam
SK KPU RI nomor 237/PL.01.3-Kpt/06/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota dalam Pemilu 2019 (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Kabupaten Lingga resmi dipecah menjadi tiga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019 mendatang.

Penetapan ini berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI nomor 237/PL.01.3-Kpt/06/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.

"Pada tahun 2019 mendatang Lingga dibagi menjadi tiga dapil antara lain Dapil I meliputi Kecamatan Lingga, Lingga Timur, Lingga Utara dan Selayar. Dapil II yakni Senayang dan kemudian Dapil III meliputi kecamatan Kepulauan Posek, Singkep, Singkep Barat, Singkep Pesisir, terakhir Singkep Selatan," kata Komisioner KPU Lingga, Muhammad Izhar, kepada BATAMTODAY, Senin (9/4/2018).

Sebelumnya Kabupaten Lingga hanya terdapat dua Dapil yaitu Dapil I dan Dapil II. Di mana Dapil I untuk daerah Pulau Lingga dan Senayang, sementara untuk Dapil II daerah Pulau Singkep.

Meski dipecah, jumlah alokasi kursi untuk wakil rakyat di Lingga tidak mengalami penambahan, yakni berjumlah sebanyak 20 kursi. Dengan rincian jumlah kursi dari setiap Dapil tersebut antara lain untuk Dapil I mendapat jatah 6 kursi, Dapil II 4 Kursi dan Dapil III 10 kursi.

Izhar menjelaskan, terkait penentuan ketiga Dapil yang telah dipecah akan disepakati oleh pihaknya pada bulan ini dan akan diputuskan serta disosialisasikan kepada Partai peserta Pemilu.

"Rapat plenonya akan segera kita gelar dan sosialisasikan," kata dia.

Sebagaimana berdasarkan SK dari KPU RI untuk total keseluruhan penduduk di Kabupaten Lingga merujuk pada penataan dapil tersebut berjumlah 94,962 penduduk. Dapil I meliputi kecamatan Lingga dengan jumlah penduduk sebanyak 10.883, kemudian Lingga Timur dengan 3.772 penduduk, Lingga Utara dengan 10.752 penduduk dan Selayar 3.191 penduduk.

Sementara untuk Dapil II terdiri dari Kecamatan Senayang dengan 20.350 penduduk, dan Dapil III terdiri dari Kecamatan Kepulauan Posek dengan 2.970 penduduk, Singkep 22.370 penduduk, Singkep Barat 13.659 penduduk, Singkep Pesisir 4.524 penduduk dan Singkep Selatan 2.491 penduduk.

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, Ardi Aulia, di tempat terpisah mengatakan, Panwaslu sendiri sudah melaksanakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan terkait usulan pemekaran Dapil yang dilakukan oleh KPU. Demikian juga dengan persyaratan pendukung untuk pengusulan pemekaran Dapil.

"Kami melihat pembentukan Dapil baru Senayang dengan alokasi 4 kursi cukup positif dilihat dari rentang kendali, dan luas wilayah serta jumlah penduduk," katanya.

Harapannya, dengan adanya pemecahan Dapil ini, diharapkan juga berdampak pada partisipasi pemilih dalam menggunakan hak suara pada pemilu serentak tahun 2019 mendatang. Karena dengan begitu masyarakat seperti di Dapil Senayang akan lebih fokus lagi untuk memilih wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasi untuk pembangunan wilayah masing-masing.

Editor: Udin