Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Dilarang 'Ngopi' Bareng Kandidat dan Timses
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-04-2018 | 19:38 WIB
ketua-kpu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Senin (26/3). (Sumber foto: BreakingNews.co.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, melarang seluruh anggota penyelenggara pemilu, baik KPU Pusat maupun KPU di daerah, untuk nongkrong bersama tim sukses maupun peserta pemilu. Hal itu ditempuh demi menjaga netralitas.

"Jangankan foto bareng, tapi kita saja penyelenggara pemilu ini ngopi bareng dengan para peserta pemilu saja dilarang," cetus dia, saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4).

Hal itu dikatakannya terkait penerapan peraturan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur Negara dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berfoto bersama dengan para kandidat pilkada.

Tak hanya wajib menjaga netralitas sikap politiknya, Arief menyebut penyelenggara pemilu dan ASN pun harus menjaga gerak-geriknya agar tampak netral di mata masyarakat.

Jika ASN atau penyelenggara pemilu tak sengaja bertemu dengan para kandidat ataupun tim sukses, Arief menyebut mereka wajib tak mendekat dengan pihak-pihak tersebut.

"Misalnya kita ke warung kopi lalu ada peserta pemilu yang datang dan nyamperin, ya kita juga haris pindah, kalau dia nyamperin lagi, ya pindah lagi aja, jadi harus tampak netral," cetus dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 425 kasus dugaan keterlibatan ASN dalam pemenangan Pilkada serentak 2018.

"Kita mencatat ada 425 kasus pelibatan pihak-pihak yang seharusnya netral dan dilarang terlibat di Pilkada Serentak 2018," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Afifudin menambahkan bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi di 14 provinsi dan 76 kabupaten/kota.

Diketahui, ASN dan TNI/Polri, sesuai perundangannya masing-masing, wajib menjaga netralitas dan dilarang terlibat pada pelaksanaan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin