Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RI Ancam Moratorium TKI Jika Malaysia Tak Perbarui MoU
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-04-2018 | 20:00 WIB
jokowi14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Presiden Joko Widodo dan PM Malaysia Najib Tun Razak dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Tahunan ke-12 Indonesia-Malaysia di Kuching, Sarawak (Biro Pers Sekretariat Presiden)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia jika Kuala Lumpur tak kunjung merespons permintaan Jakarta untuk memperbarui nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan tenaga kerja yang sudah kadaluarsa Mei 2016 lalu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, menganggap moratorium bisa memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk sama-sama memperbaiki prosedur dan standar penanganan TKI terutama dalam hal perlindungan.

"Moratorium TKI ke Malaysia mungkin saja dilakukan karena berdasarkan pengalaman kita sudah pernah melakukannya pada 2009 lalu ke Malaysia dan juga saat ini ke Timur Tengah. Asalkan time frame dan roadmap-nya jelas, moratorium sah-sah saja," kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/4).

"Kelemahan moratorium selama ini kan adalah hanya diterapkan tanpa road map jelas. Tapi intinya, moratorium punya tujuan ke dalam dan ke luar. Ke luar, sementara hentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Ke dalam negeri bisa berikan kesempatan kami, pemerintah, memperbaiki tata kelola," lanjutnya.

Wacana penyetopan pengiriman TKI ke Malaysia kembali mencuat setelah kasus Adelina Jemirah Sau, TKI asal NTT, yang tewas pada 11 Februari lalu karena disiksa majikan.

Gagasan moratorium dipertimbangkan pemerintah karena melihat maraknya TKI yang bermasalah di Negeri Jiran itu mulai dari bekerja tanpa izin sah, terlibat kasus hukum, hingga korban penyiksaan atau eksploitasi.

Meski sejak itu Malaysia telah merespons permintaan Indonesia terkait Mou ketenagakerjaan, Iqbal mengatakan Negeri Jiran belum menunjukkan keseriusan komitmennya untuk perbarui perjanjian.

"Setelah kejadian Adelina, memang ada respons baru dari Malasyia untuk mulai membicarakan pembaruan MoU, salah satunya dengan rencana mengundang Menteri Ketenagakerjaan ke Kuala Lumpur untuk bahas rencana selanjutnya antara kedua negara," papar Iqbal.

"Tapi hingga saat ini saya belum dengar ada kejelasan tentang diksusi pembaruan MoU itu," lanjutnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Hermono, juga mengamini wacana moratorium tersebut.

Menurutnya, penyetopan pengiriman sementara TKI bisa menggeretak Malaysia agar mau berbuat lebih meningkatkan standar dan prosedur perlindungannya terhadap para pekerja migran Indonesia.

"Tahun 2009 kita pernah moratorium TKI ke Malaysia juga kok. Dan setelah itu Malaysia akhirnya juga mau menandatangani MoU ketenagakerjaan dengan Indonesia," kata Hermono dalam diksusi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Cijantung.

"Kami harapkan dengan moratorim pemerintah Malaysia mau serius duduk bersama dengan Indonesia untuk perbarui perjanjian soal ketenagakerjaan ini," lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan moratorium pengiriman bukan solusi tepat melindungi para TKI di luar negeri.

Sebab, menurutnya, berkaca dari pengalaman, moratorium TKI ke Timur Tengah sejak 2015 lalu malah menambah jumlah buruh migran Indonesia yang pergi secara ilegal ke kawasan itu.

"Jelas saya pikir moratorium TKI ke Malaysia malah akan menambah jumlah buruh migran tak berdokumen pergi ke sana. Moratorium ke Timur Tengah saja masih banyak yang bocor, apalagi ini ke Malaysia yang jaraknya sengat dekat dengan Indonesia," kata Wahyu.

Berdasarkan data Migrant Care, sedikitnya 2.500 TKI masih pergi ke sejumlah negara di Timur Tengah setiap bulan sejak moratorium 2015 lalu.

Maraknya keberangkatan TKI tak berdokumen resmi ke Timur Tengah ini, menurut Wahyu, terjadi karena faktor ekonomi di dalam negeri dan tingginya permintaan pekerja domestik di kawasan itu.

Wahyu mengatakan salah satu solusi meningkatkan perlindungan TKI adalah dengan memaksimalkan diplomasi pemerintah guna merumuskan perjanjian bilateral atau multilateral terkait perlindungan buruh migran.

"Pemerintah seharusnya bisa lebih memaksimalkan fungsi diplomasinya di forum-forum internasional seperti ASEAN untuk menekan Malaysia dan negara lainnya di kawasan agar lebih memperhatikan buruh migran Indonesia. Pemerintah bisa juga membuat perjanjian bilateral atau bahkan perjanjian dengan ASEAN terkait hal ini," tegas Wahyu.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin