Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diary Pelanggan Kedai Kopi Jonny (Bagian-5)

Kuliah Hukum di Kedai Kopi Johny
Oleh : Dee
Jum\'at | 06-04-2018 | 10:40 WIB
bang-zul.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Bang Zul dan Bang Hotman di Kedai Kopi Johny. (Foto: Dee)

TAK hanya kopi yang kita dapat saat nongkrong di Kedai Kopi Johny, tapi juga ilmu hukum. Mau tau buktinya? Berikut ini lanjutan catatan pelanggan setia Kedai Kopi Johny yang juga Koresponden BATAMTODAY.COM, Dee.

Sabtu pekan lalu, ada yang spesial di Kedai Kopi Johny. Apa lagi kalau bukan kunjungan tamu istimewa, yang memang menjadi salah satu 'menu spesial' di kedai kopi bang Hotman itu. Kali ini, tamu spesial itu adalah Ketua MPR-RI yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Apalagi jika Bang Hotman sudah duduk bareng dengan Bang Zul, sapaan akrab Zulkifli Hasan, suasana jadi bak seperti dalam kampus. Diskusi hukum itu pun mengalir begitu saja. Topik-topik hukum pun meluncur dari Bang Zul dan Bang Hotman. Temanya adalah Contempt of Court dan Nominee. Apa itu ya?

Jadi begini, kata Bang Hotman menjelaskan, Contempt of Court ini topik yang menarik. Karena menurut pengacara kondang itu, sistem pengadilan kita ini perlu dibuat sistem contempt of court. Tujuanya adalah untuk menegakkan kewibawaan keputusan hukum di negara kita ini.

Di sini Bang Hotman menyampaikan gagasannya kepada Ketua MPR pak Zulkifli Hasan untuk memasukkan Contempt Court dalam hukum di negara kita. Kenapa ?

Karena lemahnya wibawa keputusan hukum pengadilan di Indonesia. Ini yang membuat pihak pemenang di pengadilan kesulitan untuk mengeksekusi putusan. Contoh, perkara bertahun-tahun yang tak bisa dieksekusi, suami dihukum bayar nafkah tapi tidak bisa dieksekusi. "Padahal, cuma urusan bayarin susunya anak-anak doang," tegas Bang Hotman.

Kemudian, lanjut Bang Hotman, contempt of court itu artinya setiap orang yang tidak menghargai putusan pengadilan akan dipenjarakan. Di berbagai negera, bahkan negara tetangga Singapora sudah lama menerapkan hukum ini.

Jadi, semua ketegasan dan kewibawaan keputusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak tanpa bertele-tele, serta keadilan dapat ditegakkan.

Mendapat paparan gagasan Bang Hotman itu, Bang Zul pun menyampaikan sikapnya. Sependapat! Dan Bang Zul pun berjanji akan segera menjajakinya.

Sebaiknya sih begitu, semoga Bang Zul dapat memfasilitasinya dan contempt of court dapat segera diterapkan dlm sistem pengadilan kita. Suai?

Mendapat angin segar, Bang Hotman melanjutkan dengan gagasan selanjutnya, nominee. Apa lagi itu?

Menurut Bang Hotman, masalah nominee di Bali telah merugikan negara triliunan rupiah. "Tanah di Bali akan dikuasai asing jika kasus nominee tidak ditangani dengan serius," ujar Bang Hotman.

Untuk itu, Bang Hotman mengajak seluruh lapisan masyarakat agar peduli terhadap kasus-kasus nominee yang berkembang pesat terutama di Bali dan sebaiknya pemerintah serius dalam menanganinya.

Nominee adalah tanah dibeli oleh orang asing tapi tidak ada akta jual beli. Karena tanah tidak boleh dibeli oleh orang asing, dan tidak perlu membayar pajak jual beli. Dengan adanya kasus-kasus nominee, ada 3 hukum yang dilanggar. Yaitu, hukum agraria, hukum pajak dan hukum imigrasi.

Menurut Bang Hotman, negara rugi triliunan rupiah akibat kasus nominee ini. "Karena si bule-bule tersebut mengelak pajak kurang lebih 7,5% per transaksi," tegas Bang Hotman lagi.

Beberapa pekan lalu, Bang Hotman menjadi pembicara seminar sehari di Hotel Sanur Bali dengan topik yang sama, 'Nominee'. Ternyata disambut antusias oleh masyarakat, para notaris dan pejabat pemerintah setempat.

Sebenarnya mengenai nominee ini Bang Hotman sudah enam bulan lebih memviralkan videonya tentang nominee. "Bali terancam! No body care." Anda care kan?

Editor: Dardani