Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bahan Kampanye Bukan Hanya Bahan Promosi Paslon, Tapi Juga Kabar Pilkada
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 02-04-2018 | 19:49 WIB
bahan-kampanye.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, menyerahkan BK kepada masing-masing perwakilan Paslon (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada pasangan calon nomor satu dan pasangan nomor urut dua, Senin (2/4/2018), di kantor KPU Tanjungpinang, Km 8 atas.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Komisioner Panwaslu Tanjungpinang M. Zaini dan perwakilan Pasangan Calon (Paslon).

Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, menyatakan, setelah penyerahan BK ini diharapkan tim sukses dapat menggunakan alat kampanye tersebut untuk mensosialisasikan diri mereka kepada seluruh warga Tanjungpinang.

Namun, tidak hanya itu, melalui BK ini, KPU harapkan berita tentang Pilkasa tersiar di seluruh pelosok Tanjungpinang.

"Dengan banyaknya BK yang difasilitasi KPU diharapkan informasi tentang Pilkada bisa sampai di seluruh lapisan masyarakat. Kami harapkan pemasangannya di tempat-tempat yang sudah diatur di Peraturan KPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye," ujar Robby.

Meskipun ini penyerahan kedua dan sebelumnya telah disosialisasikan, Robby tetap mewanti-wanti kepada para pendukung dan Paslon agar tidak memasang bahan kampanye di tempat yang dilarang.

"Daerah yang dilarang pemasangan BK seperti poster, selebaran, brosur di tempat seperti tempat ibadah, dekat gedung pemerintah, sekolah, di pohon, di tiang-tiang listrik pinggir jalan dan taman-taman," kata Robby.

"Paslon harus menggunakan BK dengan sebaik-baiknya agar tidak dicabut. Karena jika salah memasang, tentu akan mengganggu estetika kota," tambahnya.

Untuk informasi, Robby mengatakan, KPU juga sudah memasang seluruh Alat Peraga Kampanye seperti baleho, umbul-umbul dan spanduk sesuai dengan ketentuan.

Editor: Udin