Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPRD Kepri dan PT SDU Bahas Tarif Listrik Karimun
Oleh : Ismail
Selasa | 27-03-2018 | 14:52 WIB
dprd-listrik1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

DPRD Kepri dan PT SDU gelar rapat pembahasan tarif listrik di Karimun. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Kepulauan Riau melakukan pertemuan bersama PT Soma Daya Utama (SDU) di Batam, Senin (26/3/2018) kemarin.

Pertemuan kali ke-2 yang dilaksanakan ini dalam rangka membahas pembahasan perkembangan pembangunan PLTU serta persetujuan tarif listrik yang telah diusulkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri di Kabupaten Karimun.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, Widiastadi Nugroho mengatakan, untuk menetukan tarif listrik seharusnya tidak hanya melibatkan investor dan pemerintah saja. Melainkan, harus ada keterlibatan masyarakat yang notabene merasakan besaran tarif yang ditentukan.

Jika dalam hal ini masyarakat merasa tidak keberatan, maka Komisi III juga akan menyutujui serta merekomendasikan tarif tersebut.

"Kita juga harus mendengan pendapat masyarakat secara langsung, apakah dengan tarif yang telah dibahas tersebut masyarakat merasa keberatan atau tidak," kata Widiastadi.

Pria yang disapa Iik ini juga menambahkan pembangunan PLTU di karimun bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, pihaknya senantiasi mendukung dan menggesa agar segera direalisasikan.

"Jika listrik sudah merata otomatis investasi akan bertambah dan nantinya masyarakat yang akan diuntungkan. jadi secepatnya harus kita realisasikan," tambah Iik.

Senada juga diungkapkan, Wakil Ketua Komisi III, Surya Makmur Nasution. Menurutnya, dalam forum tersebut juga tentu saja harus melibatkan Bupaari sertra calon konsumen dalam menemukan titik terang dalam peretujuan pemberlakuan tarif yang telah diajukan.

"Kita harus dengar pendapat bupati, masyarakat sebagai calon konsumen dan kalau perlu juga melibatkan lembaga perlindungan konsumen di Karimun," ujar Surya Makmur.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenaga Listrikan Dinas ESDM, Kepri Marzuki mengatakan, sebelumnya ESDM telah melakukan pembahasan terkait usulan tarif dari PT Soma Daya Utama. Bahkan, dalam pembahasan tersebut, pihaknya juga turut melibatkan tim verifikasi perizinan dan non perizinan ketenaga listrikan.

Ia memaparkan, ada selisih biaya dari usulan yang diajukan oleh PT Soma Daya Utama terkait tarif listrik yang nantinya akan diterapkan untuk pelanggan di Zona I Kabupaten Karimun. Awalnya, biaya pokok tenaga listrik diusulkan oleh PT Soma Daya Utama untuk tegangan menengah yakni Rp 1.696,20 per kWh dan pada tegangan rendah yakni Rp 1.752,66 per kWh. Namun, setelah dilakukan pembahasan oleh pihak ESDM maka menjadi Rp 1.486,51 pada tegangan menengah dan Rp 1.537,07 pada tegangan rendah.

Sedangkan untuk tarif tenaga listrik industri diluar waktu beban puncak diusulkan Rp 2.255,39 per kWh, waktu beban puncak Rp 2.388,06 per kWh.

"Dari tarif tersebut kami memangkasnya menjadi Rp 2.074,96 diluar beban puncak dan pada beban puncak Rp 2.255,39 per kWh," terang Marzuki.

Marzuki melanjutkan, sementara untuk tarif tenaga listrik untuk golongan sosial, rumah tangga, bisnis, industri yang menggunakan tegangan rendah, kantor pemerintahan dan PJU, traksi, penjualan curah dam layanan khusus dijelaskan Marzuki akan tetap mengikuti tarif dasar listrik PT. PLN (Persero).

"Dalam pembahsannya kami tetap mengacu pada tarif resmi PT PLN Persero yang memang saat ini telah terlebih dahulu beroperasi disana," tutupnya.

Editor: Yudha