Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kekurangan Pendaftar, Panwascam Lingga Perpanjang Masa Perekrutan PPK/PPD
Oleh : Bayu YIyandi
Senin | 26-03-2018 | 09:02 WIB
komisioner-panwaslu-Lingga.jpg Honda-Batam
Komisioner Panwaslu Kecamatan Lingga, Jannatun Naim (Foto: Bayu Yiyandi)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Panitia Pengawas Pemilu (Pemilu) Kecamatan Lingga memperpanjang masa perekrutan Panitia Pengawas Desa (PPD) atau Panitia Pengawas Kelurahan (PPK) untuk Pemilu 2019 mendatang.

Perpanjang ini dilakukan Panwascam karena dari batas akhir pendaftaran pada Minggu (24/3/2018) kemarin, baru terdapat satu desa yang telah memenuhi kuota pendaftar dari sebelas desa, termasuk kelurahan yang ada di Kecamatan Lingga. Sementara yang lainnya masih belum.

"Minimal satu desa atau kelurahan itu kan harus ada dua pendaftar. Tapi ini ada yang tak mendaftar sama sekali. Ada yang daftar tapi lebih umur dan juga tak sampai umurnya dari yang telah ditentukan yakni 25 tahun. Nah makanya kita lakukan perpanjang," kata Ketua Panwascam Lingga melalui Komisionernya, Jannatun Naim, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (26/3/2018).

Pihaknya dikatakan Naim akan memperpanjang masa pendaftaran tersebut mulai tanggal 25 hingga 28 Maret 2018 ke depan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian setelah itu melakukan proses pemeriksaan keabsahan berkas administrasi pendaftaran pada tanggal 29 Maret. Dilanjutkan permintaan tanggapan masyarakat 30 maret sampai 3 April, tes wawancara 4 sampai 5 April, pengumuman 6 April dan terakhir pelantikan 7 April.

Jika pada masa perpanjangan masih tidak mencukupi kouta penerimaan, maka tahapan berikutnya akan tetap dilanjutkan.

"Nanti misalnya dalam kouta pendaftar dalam satu desa itu hanya satu, tetap akan lanjut. Yang satu itulah yang akan kita lantik. Untuk proses pendaftaran dan wawancara kita lakukan di sekretariat kita," ujar Naim.

Ia berharap, bagi masyarakat yang ingin ikut berpatisipasi dalam mengawasi sekaligus menyukseskan jalannya Pemilu 2019 mendatang dapat segera ikut andil dengan menjadikan diri sebagai panita pengawas, baik di desa maupun kelurahan. Karena di sini peran pengawasan sangat diperlukan sekali.

Adapun desa yang masih kosong dan kurang pendaftar calon PPD yakni Desa Merawang, Kelumu, Nerekeh, Panggak Laut, Pekajang, Mentuda, Kelombok, Mepar, Musai dan terakhir Kelurahan Daik. Untuk Desa Panggak Darat sudah memenuhi kouta dan tidak dilakukan perpanjangan masa perekrutan.

"PPD ini sistem kerjanya sama dengan Panwaskab dan Panwascam. Cuma mereka di lingkup desa dan hanya dikontrak sampai habis pemilu," sambung Naim.

Editor: Udin