Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batam Dinilai yang Terburuk dalam Pelayanan e-KTP
Oleh : Irawan
Minggu | 25-03-2018 | 12:30 WIB
djasarmen3.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite I DPD RI Djasarmen Purba dari Kepulauan Riau (Kepri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI Djasarmen Purba mengatakan, data dalam adminsitrasi kependudukan memiliki peranan utama dalam hal kebijakan negara, bantuan langsung dan subsidi, pemilu hingga pertahanan dan keamanan.

"Kebutuhan warga terhadap e-KTP di wilayah Provinsi Kepri semakin meningkat dan potensi menimbulkan tekanan sosial, mengingat jumlah warga yang merekam dan menjadi harus menunggu pergantian e-KTP, tidak bisa dilayani," kata Djasarmen, Minggu (25/3/2018).

Ia mengungkapkan, kondisi terburuk dalam pelayanan e-KTP adalah di wilayah Pulau Batam. Daftar tunggu sudah mencapai ratusan ribu pemohon.

"Daftar tunggu hingga perekaman tahun 2016 lalu, dalam artian hingga saat ini belum bisa dicetak. Saat ini kondisi terburuk adalah di wilayah Pulau Batam," katanya.

Djasarmen menambahkan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kepaulauan Riau (Kepri) memiliki banyak terkendala berkaitan dengan wilayah yang terpencil, kondisi kepulauan dan mahalnya biaya transportasi yang harus dilakukan.

"Kendala utamanya adalah kekurangan atau keterbatasan blanko e-KTP dari pusat," kata Anggota DPD RI asal Provinsi Kepri.

Guna perbaikan pelayanan e-KTP di Provinsi Kepri, Djasarmen memberikan beberapa rekomendasi;

1. Dalam rangka pelaksanaan adminsitasi kependudukan, pemerintah daerah harus proaktif dalam mensiasati berbagai kendala seperti kondisi geografis, faktor usia dan kesehatan, jarak dan ketidaktersediaan blanko -eKTP.

2. Pemerintah daerah harus segera melakukan percepatan terhadap penduduk yang menggunakan indentitas kependudukan berupa suket, KK dan KTP siak, yang masih masih mencapai angka 3%. Masyarakat perlu disadarkan dan dijangkau, bahwa E-KTP merupakan document tunggal identitas warga NKRI.

3. Kesulitan dan kekurangan anggaran dalam pelaksanaan program Mobile rekam E-KTP harus segera dicarikan solusinya. Misalnya melalui rekomposisi dan reprioritas anggaran di dalam APBD. Anggaran APBN semestinya juga bisa digunakan kepada warga-warga di kepulauan terpencil tersebut.

4. Pemerintah juga perlu melakukan investigasi dengan pihak operator, menyangkut keluhan warga dimana pelayanan pendaftaran dan rekam secara online masih terkendala kepada jaringan internet/akses yang lambat (buffering).

Terutama dipulau pulau terpencil, dimana koverage sinyal masih kosong sama sekali (blank spot.) Bila Hal ini menyangkut anggaran, maka perlu dilakukan perhitungan dan kontrak ulang dengan pihak operator.

5. Secara pro aktif dinas kependudukan wajib melakukan MOU dan jemput bola ke lembaga dan sekolah, terutama warga yang akan memasuki usia genap 17 tahun untuk melakukan rekam EKTP.

Walaupun untuk pencetakannya masih menunggu hingga yang bersangkutan setelah genap berusia 17 tahun. Perlu MOU dengan sekolah, dinsos, dinkes, ormas, lemabaga dan perusahaan sekalipun.

Editor: Surya