Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Tanjungpinang Miliki Potensi Konflik dan Kerawanan Nasional
Oleh : Irawan
Minggu | 25-03-2018 | 11:30 WIB
djasarmen31.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Anggota Komite I DPD RI Djasarmen Purba dari Kepulauan Riau (Kepri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak sesuai amanat UU No 10 Tahun 2016, terutama di wilayah kota Tanjungpinang, mutlak dipersiapkan, dikelola dan diawasi sedini mungkin.

"Bila tidak, maka akan memiliki potensi konflik dan kerawanan sosial," Anggota Komite I DPD RI Djasarmen Purba dari Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (25/3/2018).

Menurutnya, KPU Kota Tanjungpinang menargetkan partisipasi pemilih diatas target pemilih nsional yakni 77,5 %. Untuk mencapai target tersebut KPU Tanjungpinang telah melaunching segala perangkat untuk menarik minat pemilih.

Diharapkan semua informasi terkait tahapan pilkada serentak 2018 bisa diketahui oleh partai politik dan masyuarakat Kota Tanjungpinang.

Diperlukan adanya sosialisasi berbasis keluarga, dan KPU Kota Tanjungpinang bisa memanfaatkan petugas pendataan untuk sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang tidak tahu tahapan serta jadwal pemilihan menjadi tahu.

Dari pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang, Komite I DPD RI beberapa lalu, kata Djsarmen, terungkap bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi fokus perhatian dan bisa menjadi sumber masalah pilkada serentak, khususnya di Tanjungpinang.

"Sumber masalah itu seperti, akurasi Daftar Pemilih, tidak maksimalnya sosialisasi akibat anggaran yang kurang besar, tingginya angka golput (38%), gugatan dari pasangan independen di pengadilan TUN, serta netralitas Aparatur Sipil Negara," katanya

Disamping itu, penyusunan daftar pemilih, masih terdapat sekitar 5 % warga pemilih yang menggunakan document tidak berupa E-KTP, yakni berupa KK, Suket dan KTP Siak.

Karena itu, DPD R meremomendasikan beberapa hal guna mencegah terjadinya potensi konflik dan kerawanan sosial dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tanjungpinang.

1. Panwaslu dan KPU r segera mengeluarkan keputusaan yang inkrah terhadap proses tuntutan di TUN yang hingga saat ini masih berjalan dari pasangan independen yang dinyatakan oleh KPU sebagai TMS beberapa waktu lalu . Agar tidak mengganggu Tahapan pemilu selanjutnya.

2. Mengingat Angka Golput di Tanjungpinang masih mencapai 38%, Perlu adanya sossialiasi dan kebijakan, serta memaksimalkan acara yang bersifat komunal, festival dan rekreasional untuk menarik minat pemilih.
3. Perlu PKPU untuk mendukung Warga tersebut agar tidak kehilangan hak pilih di 2018. Artinya Negara membiarkan warga negaranya kehilangan hak politiknya.

4. Terdapatnya warga yang tidak memiliki E-KTP Sementara untuk merekam E KTP banyak terkendala oleh letak geografis, jarak, keterbatasan usia dan kesehatan dari warga yang bersangkutan serta jaringan informasi yang tersedia.

KPU dan Panwaslu perlu lebih proaktif dan mendorong perekaman secara online, door to door dan kerja dini terhadap potensi pemilih pemula yang akan memiliki hak pilih(Genap 17 Tahun) pada pilkada 2018.

5. Netralitas PNS atau ASN dapat saja dalam bentuk mobilisasi, sosialisasi bersifat semu dan tertutup, sistem komando hingga pembentukan gugus dan jaringan eksklusif .

Keberpihakan bahkan hingga dalam bentuk bantuan dana terhadap kampanye. Oleh PNS, hal ini masih bisa secara efektif dilakukan oleh struktur yang berkuasa alias inkumben.

Dengan iming iming atau imbalan akan mendapatkan jabatan atau tetap dipertahankan di jabatan yang ada bila si calon nantinya akan terpilih kembali.

Editor: Surya