Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Prinsip Dikeluarkan, Dishub Kepri Segera Tetapkan Zonasi Operasi Taksi Online
Oleh : Ismail
Sabtu | 24-03-2018 | 11:38 WIB
jumhur-dishub.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kadishub Kepri, Jamhur Ismail. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri akan menetapkan zonasi operasi taksi online. Menyusul sudah dikeluarkannya izin prinsip untuk sembilan badan usaha yang mengelola taksi online.

Kadishub Kepri, Jamhur Ismail menyampaikan, penetapan zonasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Bahkan, pihaknya juga akan menggandeng Pemerintah Daerah, organda, organisasi taksi dan pihak tekait lainnya. Intinya, semua akan dilibatkan," kata Jumhur, Jumat (23/3/2018).

Sementara itu, Jamhur juga mengingatkan tujuh badan usaha lain yang mengajukan izin prinsip segera melengkapi persyarakatn yang sudah ditentukan. Sebab, Dishub pada intinya akan mengeluarkan izin prinsip asa semua persyarakat terpenuhi.

"Kita mau persoalan ini cepat selesai. Kita juga akan bantu 7 badan usaha itu melengkapi persyaratannya," ujar dia.

Jamhur mengibau semua pihak bersabar dan dapat menahan diri, sampai penetapan zonasi selesai. Pasalnya, ia menginginkan agar penetapan zonasi itu nantinya bisa diterima semua pihak.

Editor: Gokli