Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Duta Logistik Asia Sagulung Dibobol Maling, Plat Besi Stainless Senilai Rp200 Juta Raib
Oleh : Yosri Nofriadi
Jumat | 23-03-2018 | 19:38 WIB
kapolsek-sagulung2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto memperlihatkan BB Plat Besi Stainless yang dicuri kawanan maling (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gudang PT Duta Logistik Asia di Sagulung dibobol maling, Selasa (20/3/2018). Sebanyak 52 plat besi stainless yang bernilai Rp200 juta raib dibawa kabur kawanan maling.

Pelakunya adalah Natanael (36) karyawan perusahaan yang beraksi bersama temannya. Keduanya berhasil diringkus Polsek Sagulung, sehari setelah mereka beraksi.

"Mereka kami tangkap setelah merima laporan dari pihak perusahaan. Pelaku ditangkap di rumah mereka di Seilekop, setelah mendapatkan petunjuk dari perusahaan," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, Jum'at (23/3/2018).

Dari keterangan kedua pelaku, sebelum beraksi mereka sudah merencanakannya. Kedua pelaku masuk ke dalam perusahaan pada malam hari saat petugas keamanan perusahaan sedang lengah.

Dengan menggunakan becak motor, mereka berhasil masuk ke dalam perusahaan. Keduanya lalu mengangkut besi plat dengan berat masing-masing 15 Kg itu ke dalam becak mereka.

Saat petugas keamanan kembali lengah, keduanya membawa ke luar besi-besi tersebut. " Mereka beraksi memanfaatkan situasi saat security perusahaan lengah," ujar Hendrianto lagi.

Setelah berhasil membawa besi-besi itu, kedua pelaku lalu menjual ke sebuah penadah besi tua seharga Rp5,9 juta. "Sudah sempat mereka jual dengan harga murah ke penadah besi tua di Sagulung," ujarnya lagi.



Besi-besi yang dicuri itu, kata Hendrianto, harganya memang mahal. Semuanya bernilai Rp200 juta. Sebab dipesan langsung dari China dan membutuhkan waktu tiga bulan baru sampai di Batam.

"Besi stainless ini akan digunakan perusahaan untuk membuat mesin pembakaran penghasil arang dari batok kelapa, karena mampu memiliki daya tahan terhadap panas yang tinggi maka harganya memang mahal," ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi mereka. Serta 52 batang besi stainless yang dijual pelaku kepada penadah besi tua.

Kedua pelaku dikenalan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Udin