Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dishub Kepri Keluarkan Izin Prinsip kepada Sembilan Badan Usaha Taksi Online
Oleh : Ismail
Jumat | 23-03-2018 | 19:26 WIB
zamhur-ismail.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri telah mengeluarkan izin prinsip sembilan dari 16 badan usaha dan koperasi taksi online. Sementara sisanya disarankan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Kepala Dishub Kepri, Jamhur Ismail, mengatakan setelah izin prinsip tersebut dikeluarkan, maka pihaknya akan melakukan tahapan berikutnya yakni akan melakukan pemetaan terkait zonasi operasional bagi taksi online ini.

"Ya, kita akan bantu ke-7 badan usaha dan koperasi yang belum melengkapi persyaratan itu dalam melengkapinya. Kita tidak akan mempersulit sehingga ini cepat selesai," ujarnya, Jumat (23/4/2018).

Untuk zonasi ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan dan nantinya untuk pengesahannya akan melibatkan semua pihak, sehingga tidak akan timbul permaslahan dan akan sama-sama menerima.

"Karena ini untuk kepentingan bersama, maka dalam pembahasan zonasi akan melibatkan semua pihak, pemerintah daerah, organda, organisasi taksi dan pihak tekait lainnya. Semua akan dilibatkan," ujarnya.

Editor: Udin