Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Bangunan di Batuaji Cabuli Anak Tetangga
Oleh : Yosri Nofriadi
Jumat | 23-03-2018 | 19:02 WIB
cabul1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Arjuna Nabanan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Arjuna Nabanan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap Ns, anak berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi bejat pria 43 tahun itu dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan belakangan.

Kejadian itu diketahui orang tua korban karena merasa curiga anaknya sering dipangil pelaku ke rumahnya.

"Setiap pulang sekolah pelaku sering memanggil dan membawa korban ke rumahnya. Orang tua korban jadi curiga," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, Jumat (23/3/2018).

Setelah anaknya pulang dari rumah pelaku, orang tua korban mendengar rintihan anaknya kesakitan di bagian kemaluannya. Ketika ditanya, korban langsung menceritakan kepada orang tuanya mengenai peristiwa yang dialaminya.

"Anak itu dengan jujur menceritakan apa yang terjadi selama ini," ujar Hendrianto lagi.



Kepada orang tuanya, korban menceritakan telah dicabuli sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga bulan belakangan ini.

"Korban diberikan uang Rp2 ribu setelah melampiaskan nafsunya dan pelaku membujuk kepada korban untuk tidak bercerita dengan siapapun," ujar Hendrianto lagi.

Pelaku sendiri menyesali perbuatanya itu. Di mengaku selama ini khilaf sebab sudah lama ditinggal istrinya yang pindah ke Jakarta. "Saya menyesal Pak, saya terbawa nafsu sedangkan saya sudah pisah dengan istri," ujar Arjuna.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Udin